Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.

29 Mei 2019 | 13.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019. Surat pengunduran diri itu telah diterima dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PLN yang dilaksanakan di Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

BACA: Hari Ini PLN Gelar RUPS, Bahas Pergantian Direksi?

"Pada kesempatan RUPS kali ini, Pak Sofyan Basir mengundurkan diri dan RUPS telah menyetujui. Untuk itu, ditunjuk Pelaksana Tugas per hari ini. Jadi sudah resmi mengundurkan diri," ujar Pelaksana Harian Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah selepas RUPS.

Sebelumnya, Sofyan Basir dinonaktifkan dari jabatannya sejak 23 April 2019, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bersamaan dengan itu, Dewan Komisaris PLN menunjuk Direktur Human Capital Management Muhammad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama dengan jangka waktu 30 hari dan kelar pada 23 Mei kemarin.

"Pada 23 Mei kemarin Pak Dirut Sofyan Basir cuti, jadi beliau penunjuk pelaksana harian yaitu Pak Amir Rosidin (Amir Rosidin Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah) dan Bu Syovfi (Direktur Perencanaan Korporat PLN Syovfi Felienty Roekman). Kemudian Pak Sofyan mengajukan pengunduran diri pada hari ini melalui RUPS dan disetujui RUPS," kata Dwi Suryo.

Bersamaan dengan diterimanya pengunduran diri Sofyan Basir, RUPS memutuskan untuk menunjuk Djoko Rahardjo Abumanan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN hingga ditetapkannya Direktur Utama Definitif pada RUPS selanjutnya. Kendati demikian, Dwi menyatakan belum mengetahui kapan RUPS selanjutnya akan dilaksanakan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTU Riau-1. Komisi antirasuah menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. Dalam kasus ini, Sofyan Basir ditengarai memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL milik PLN. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan.

Baca juga: 2019, PLN Siapkan 11 Ribu Sambungan Listrik Gratis untuk NTT

Perpres itu memberikan kuasa bagi PLN untuk menunjuk langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan Basir lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus