Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sri Mulyani Kenakan Pita Hitam, Mengenang Pegawai Korban Lion Air

Sri Mulyani mengenakan pita hitam untuk mengenang pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air.

30 Oktober 2018 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin upacara Hari Oeang ke-72 di lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. Peringatan Hari Oeang itu diliputi suasana duka setelah 21 pegawai Kementerian Keuangan menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air, Senin, 29 Oktober 2018.

Baca: Hari Oeang, Sri Mulyani Doakan Pegawai yang Jadi Korban Lion Air

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suasana duka tampak sejak pagi hari dan sepanjang upacara berlangsung. Para pegawai Kementerian Keuangan menyematkan pita hitam tanda berduka di lengan kemeja putih yang dikenakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak terkecuali Sri Mulyani yang menjadi pembina upacara. Pita hitam juga tersemat di lengan kiri blazer berwarna putih gading yang dikenakannya.

"Pada peringatan pagi ini, mari menundukkan kepala sejenak dan doakan teman-teman kita, jajaran Kemenkeu yang jadi korban kecelakaan Lion Air JT 610," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan para pegawainya saat itu bangun dinihari demi terbang menuju Pangkal Pinang, Bangka. Kota tersebut, kata dia, adalah tempat penugasan mereka di Kementerian Keuangan. "Mereka kembali ke tempat tugas demi berbakti bagi negeri," ucapnya.

Di pinggir lapangan upacara, tepatnya di depan gedung A.A. Maramis Kementerian Keuangan, berjajar foto para pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat dalam penerbangan itu. Foto mereka dipajang di dalam pigura berwarna hitam dan sebagian di pigura berwarna cokelat dengan ornamen berwarna emas.

Foto-foto itu lantas menjadi perhatian para pegawai yang menghadiri upacara itu. Selepas upacara, mereka memandangi foto itu. Sebagian dari mereka mengabadikan foto-foto tersebut menggunakan telepon selulernya, ada pula yang berswafoto.

Para pegawai Kementerian Keuangan yang gugur terdiri atas 12 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 2 lainnya adalah pasangan dari pegawai DJP yang merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 6 pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan 3 pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tercatat sebagai penumpang pesawat nahas itu antara lain Pemeriksa Pajak Muda KPP Pratama Bangka Pratomo Wira Dewanto, Kepala Seksi KPP Pratama Bangka Hesti Nuraini, AR KPP Pratama Bangka Maria Ulfa, Rivandi Pranata, dan Junior Priadi. Selanjutnya, AR KPP Pratama Pangkalpinang Nicko Yogha Marenta Utama, Achmad Sukron Hadi, serta Tri Haska Hafidi. Selain itu, tercatat juga Kepala Seksi KPP Pratama Pangkal Pinang Firmansyah Akbar, Raden Roro Savitri Wulurastuti, dan Ari Budiastuti; serta Kepala Subbagian KPP Pangkal Pinang I Gusti Ayu Ngurah Metta Kurnia.

Adapun nama pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam penerbangan itu antara lain Kepala Seksi Kantor Wilayah DJPB Bangka-Belitung Abdul Khaer, Eko Sutanto, dan M. Fadillah; Kepala Subbagian KPPN A1 Pangkal Pinang Joyo Nuroso; Kepala Subbagian Kantor Wilayah DJPB Bangka-Belitung Bambang Rozali Usman serta Akhmad Endang Rokhmana.

Berikutnya, pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam penerbangan itu antara lain Kepala KPKNL Pangkal Pinang Reni Ariyanti serta Kepala Seksi KPKNL Pangkalpinang Dwinanto dan Muhammad Jufri.

Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta - Pangkal Pinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pukul 06.20 menuju Pangkal Pinang. Pesawat itu berjenis Boeing 737 MAX 8 keluaran 2018 dan baru dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus