Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya tengah mengkaji rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari semula 25 persen menjadi 20 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu sedang di-exercise seberapa cepat. Dan itu sudah betul-betul harus dihitung rate-nya turun ke 20 persen," ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas mengenai terobosan kebijakan investasi, ekspor, perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, dalam kajiannya selain menghitung seberapa cepat implementasi kebijakan itu juga mengkalkulasi risiko fiskal yang harus ditanggung akibat pemangkasan pajak tersebut.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut merespons permintaan Presiden Jokowi terkait perpajakan. Khususnya karena sebelumnya Jokowi meminta para menteri lebih banyak memberikan fasilitas yang tidak hanya sekadar instrumen. "Namun yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan," tuturnya.
Rencana penurunan pajak penghasilan itu, menurut Sri Mulyani, juga sejalan dengan penurunan seperti tax holiday ataupun tax allowance. Oleh karena itu pemerintah tengah mendorong revisi Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 terkait PPh.
Kini rancangan revisi beleid itu sedang disiapkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR. "RUU PPh akan menjadi prioritas," ucap Sri Mulyani.
Lebih jauh, Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor manufaktur atau yang dikenal dengan super deduction tax bisa keluar pada pekan ini atau awal pekan depan dalam Juni 2019.
“Soal super deduction, kita sudah selesaikan. Kita harapkan PP segera keluar, seperti yang untuk kendaraan bermotor, kita berharap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap bisa segera keluar,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebutkan aturan itu sekaligus juga mengatur mengenai kendaraan hemat energi seperti kendaraan listrik. Seperti diketahui, insentif terbaru tersebut merupakan hasil revisi PP No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Berjalan.
BISNIS