Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Siapkan 2 Skema Lapor Kewajiban Pajak Sukarela

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

31 Mei 2021 | 19.45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara diskusi Tempo bertajuk "Perempuan Penggerak Ekonomi di Masa Pandemi", Jumat, 23 April 2021. (TEMPO)
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara diskusi Tempo bertajuk "Perempuan Penggerak Ekonomi di Masa Pandemi", Jumat, 23 April 2021. (TEMPO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan mereka yang belum dipenuhi secara sukarela. Rencana ini bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Rencana ini muncul dalam paparan Sri Mulyani pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Akan tetapi, Sri Mulyani belum memberikan keterangan rinci mengenai rencana ini.

"Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Mungkin nanti dibahas di Panja nomor 1," kata Sri Mulyani.

Dalam paparan tersebut, ada dua skema yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty), atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPH dengan tarif normal, atas pengungkapan harga yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Kedua skema ini dijalankan tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyinggung langsung apakah kedua skema ini bagian dari rencana Tax Amnesty Jilid II atau tidak. Rencana ini sekarang terus bergulir.

Semula, tidak ada pembahasan soal rencana ini antara pemerintah dan DPR. Tapi tiba-tiba, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu ke publik pada saat halalbihalal bersama media, 19 Mei 2021.

Airlangga pun menyebut Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah disampaikan ke DPR. Surat ini terkait dengan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang diduga memuat rencana Tax Amnesty Jilid II.

Setelah isu ini beredar, Sri Mulyani pun akhirnya angkat bicara. Ia memberikan penjelasan singkat dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Senin, 24 Mei 2021.

Menurut Sri Mulyani, Tax Amnesty yang direncanakan pemerintah ini berbeda dengan program yang sama di tahun 2016. Namun, ini tetap bernama program Tax Amnesty.

Saat bertemu media pada Senin, 25 Mei 2021, Sri Mulyani dan tim di Kementerian Keuangan juga belum memberikan penjelasan rinci soal Tax Amnesty Jilid II ini. "Mohon maaf, (penjelasan) nanti di press conference atau jadwal tersendiri," kata juru bicara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.

Setali tiga uang, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal juga belum merinci rencana tersebut. Menurut dia, penjelasan rinci akan disampaikan saat pembahasan dengan DPR. "Kami akan segera update," kata anak buah Sri Mulyani tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus