Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Terbitkan Tarif Pelayanan Golden Visa, Segini Besarannya

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara.

3 September 2023 | 14.08 WIB

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Perbesar
Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan baru mengenai tarif pelayanan golden visa. Berapa besarannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM itu diteken Sri Mulyani pada 28 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara," begitu bunyi Pasal 4 PMK 82/2023, dikutip Minggu, 3 September 2023.

Adapun jenis PNBP atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya.

Berikur adalah tarif pelayanan golden visa dalam beleid tersebut:

A. Visa

  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun - Rp 10 juta per permohonan
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun - Rp 15 juta per permohonan
  • Visa tinggal terbatas - Rp 500 ribu per permohonan
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I - Rp 1 juta per permohonan
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II - Rp 2 juta per permohonan
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III - Rp 8 juta per permohonan

B. Izin Keimigrasian

  • Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp 7 juta per permohonan
  • Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp 12 juta per permohonan
  • Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp 7 juta per permohonan
  • Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp 12 juta per permohonan
  • Izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas - Rp 15 juta per permohonan 
  • Izin masuk kembali (re-entry permit) berlaku paling lama 5 Tahun - Rp 3,5 juta per permohonan
  • Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun - Rp 5 juta per permohonan
  • Izin masuk kembali masa berlaku tidak terbatas - Rp 8 juta per permohonan
  • Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only) - Rp 100 ribu

C. PNBP Keimigrasian Lainnya

  • Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian - Rp 500 ribu per permohonan

Pilihan EditorLuhut Bilang Kebijakan Golden Visa Bakal Terbit Sepekan Lagi

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus