Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang sudah taat membayar pajak. Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 31 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Pusat, pada hari terakhir pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengingatkan para wajib pajak untuk terus patuh dalam melaporkan pajak ke depannya. Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak yang telah menuntaskan kewajibannya. “Terima kasih ya sudah membayar pajak,” ucap Sri Mulyani kepada seorang wajib pajak.
DJP memberikan tenggat pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa selama dua pekan lagi, Robert berharap wajib pajak lainnya segera menuntaskan pelaporannya.
Hingga hari ini, 10.501.101 wajib pajak telah melaporkan SPT. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak di antaranya melapor dengan metode e-filing atau daring. Sedangkan, 1.838.003 wajib pajak lainnya melaporkan secara manual.
Tahun ini, wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT berjumlah 18 juta orang. DJP menargetkan 80 persen dari jumlah tersebut untuk menyampaikan SPT atau sekitar 14,4 juta wajib pajak tahun ini. Tahun lalu, tercatat ada 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.
Baca berita lainnya tentang Sri Mulyani dan Pajak di Tempo.co.