Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Tunjuk Wamen Suahasil Nazara jadi Penjabat Sementara Dirjen Anggaran

Sri Mulyani menunjuk wakilnya untuk menggantikan sementara Dirjen Anggaran yang kini jadi tersangka dugaan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

11 Februari 2025 | 18.29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, 11 Desember 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, 11 Desember 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk wakilnya Suahasil Nazara sebagai penjabat sementara Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran. Suahasil menggantikan Isa Rachmatarwata yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penunjukkan tersebut diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro. “Untuk penjabat sementara telah ditunjuk yaitu Wamen (Wakil Menteri) Keuangan Suahasil Nazara,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Deni mengatakan Suahasil mulai mengisi jabatan Dirjen anggaran sejak Senin, 10 Februari 2025. Suahasil akan menggantikan Isa hingga terpilihnya Dirjen Anggaran yang baru.

Sebelumnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Isa sebagai tersangka pada Jumat Malam, 7 Februari 2025. “Pada malam hari ini Tim Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar Affandi.

Setelah resmi jadi tersangka Isa langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Anak buah Sri Mulyani Indrawati itu terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan sepanjang 2008-2018. 

Saat itu ia menjabat sebagai kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kejagung menghitung kerugian negara imbas kasus ini sebesar Rp 16,8 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus