Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beleid terbaru yang dirilis Kementerian Keuangan soal pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik masih ramai dibicarakan masyarakat saat ini. Kebanyakan dari mereka khawatir kebijakan terbaru itu akan membuat harga di tingkat konsumen naik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal tersebt, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, masyarakat tidak perlu kaget atas PMK 06/PMK.03/2021. Sebab, inti aturan ini hanya bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer serta memberi kepastian hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pajak terhadap jasa telekomunikasi sebetulnya sudah berlaku sejak penerbitan PP 28/1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi. Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak.
Perusahaan provider telekomunikasi wajib membayar pajak pulsa tersebut. “Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” tutur Prastowo melalui cuitannya di akun Twitter-nya @prastow, Sabtu, 30 Januari 2021.
Namun pemberlakuan kebijakan itu di lapangan menimbulkan sejumlah masalah. Pasalnya, distributor dan pengecer menengah-kecil, yang masuk sebagai bagian mata rantai jasa telekomunikasi, kesulitan menjalankan kewajiban pajak karena secara administrasi belum mampu.
Hal ini pula yang kerap membuat perselisihan tak terhindarkan dan berakibat ketidakpastian. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan merilis PMK 06/PMK.03/2021 untuk memberikan kepastian.
“Yang intinya memberi kepastian status pulsa sebagai Barang Kena Pajak agar seragam karena dipahami sebagai jasa, lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” ujar Prastowo.
Lebih jauh Prastowo menjelaskan, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa, sehingga menurut Undang-undang penjual barang atau jasa wajib membayar pajak tersebut.
“Itulah kenapa PPN disebut pajak objektif karena yang dikenai objeknya yaitu konsumsi. Disebut juga pajak tidak langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, tetapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai,” ujarnya.
BISNIS