Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Subsidi Upah Cair Minggu Ini, Simak 2 Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian ketenagakerjaan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 pekan ini.

10 Agustus 2021 | 12.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hari ini mengunjungi rumah dan berdialog langsung dengan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Minggu (18/10).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4. Saat ini, Kemenaker tengah melakukan pemadanan data dengan Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH), agar tetap sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Minggu ini insya Allah sudah bisa mulai kami salurkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Salah satu syarat yang diberlakukan yaitu pekerja wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021. Untuk itu, peserta bisa mengecek sendiri status terakhirnya kepesertaannya dengan dua cara.

Pertama, melalui aplikasi BPJSTK Mobile
1. Peserta mengunduh aplikasi BPJSTK di Play Store secara gratis
2. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum, maka bisa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan beberapa persyaratan yang diminta seperti nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama lengkap
4. Lalu pilih menu Kartu Digital
5. Setelah itu akan muncul gambar kartu digital milik peserta, lalu klik gambar tersebut
6. Maka akan muncul keterangan lengkap soal indentitas peserta, kantor, jumlah upah terakhir, dan pembayaran iuran terakhir yang dilakukan kantor.
7. Tanggap pembayaran iuran terakhir ini menandakan masa aktif peserta tersebut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, melalui situs
1. Peserta bisa membuka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Bagi yang sudah punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum punya akun, maka bisa mendaftar terlebih dahulu
4. Prosedurnya hampir sama dengan menggunakan aplikasi, yaitu dengan memilih menu Kartu Digital
5. Lalu muncul gambar kartu digital milik peserta, yang ketika diklik akan muncul data-data lengkap soal kepeserta. Mulai dari nama, kantor, upah terakhir, sampai tanggal pembayaran iuran terakhir oleh kantor

Bila kepesertaan sudah aktif, maka pekerja tinggal menunggu BSU sebesar Rp 1 juta masuk ke rekening masing-masing. Rekening yang digunakan adalah rekening yang disetor oleh kantor atau atasan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Kemenaker akan menyalurkan bantuan ke rekening Himbara atau Bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Bagi pekerja yang tidak punya rekening Himbara, pihak Kemenaker menyebut mereka akan membuatkan rekening baru bagi para penerima secara kolektif.

"Penerima batuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis Kemenaker dalam akun instagramnya @kemnaker pada 8 Agustus 2021.

Anwar pun menyebut penerima Bantuan Subsidi Upah kolektif ini maksudnya dalam satu kelompok per perusahaan. Sehingga kemungkinan, kantor yang melakukan pendataan dan pekerja yang bisa mendaftar secara personal ke Himbara untuk membuat rekening baru. "Nanti Bank Himbara secara teknis yang melakukan," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus