Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sudah Banyak Pemudik Datang, Kudus Bakal Tutup Obyek Wisata Saat Lebaran

Semua obyek wisata di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwacanakan untuk ditutup selama libur Lebaran

4 Mei 2021 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Menara Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Senin, 28 Desember 2020. Pemerintah setempat memutuskan menutup semua objek wisata yang ada di wilayah itu mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kudus - Semua obyek wisata di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwacanakan untuk ditutup selama libur Lebaran untuk menghindari terjadinya kerumunan sebagai antisipasi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19).

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus terkait rencana penutupan semua obyek wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa, 4 Mei 2021.

Pengalaman tahun sebelumnya, kata dia, setelah Lebaran justru terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itulah, perlu diambil langkah-langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona dengan menutup objek wisata selama libur Lebaran.

Apalagi, kata dia, pemudik ternyata sudah banyak yang masuk, meskipun sudah ada upaya pengetatan di wilayah perbatasan.

Dengan ditutupnya obyek wisata, diharapkan para pemudik dari luar kota tidak berupaya mencari obyek wisata untuk berlibur.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, objek wisata memang masih boleh buka dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Untuk surat edaran dari Pemprov Jateng justru ada pembatasan kapasitas pengunjung hingga 30 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Bagi pengelola obyek wisata yang melanggar, maka ancamannya penutupan tempat usaha. Sedangkan instruksi Bupati Kudus terkait penutupan saat libur Lebaran tentunya akan ditindaklanjuti ketika sudah ada surat resminya.

ANTARA

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Kapal Wisata Dilarang Masuk ke Raja Ampat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus