Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Country General Manager Rumah123.com Ignatius Untung membeberkan langkah yang sebaiknya diambil ketika ingin membeli rumah. Mulai dari membuat daftar perencanaan hal apa saja yang dibutuhkan. Bisa berdasarkan harga, lokasi, brand pengembang atau jika ada spesifikasi khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Misalnya mempertimbangkan jarak tempuh ke pusat kota atau fasilitas di sekitarnya. Apakah dekat mal, sekolah, dan sebagainya,” ujar Ignatius Untung saat dihubungi pada Jumat, 5 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, masuk ke tahap mulai mencari. Ia menuturkan sekarang ini, pencarian akan lebih mudah melalui online. Tak hanya itu, calon pembeli juga sebaiknya melakukan list down semua opsi yang ada dan kemudian meriset kembali. Untuk memudahkan penilaian, calon pembeli disarankan tidak sungkan bertanya kepada tenaga penjual properti untuk mendapat informasi lebih jelas.
“Datangi marketing gallery atau properti juga untuk penilaian tambahan,” kata Ignatius Untung. Tapi, ia mengingatkan supaya tidak tergoda dengan tawaran promo.
Jika sudah memutuskan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen sebagai persiapan membeli rumah. Ignatius Untung menuturkan, calon pembeli harus mempersiapkan dokumen pribadi. Ia juga menyarankan, sebisa mungkin menggunakan jasa notaris guna melindungi dari risiko hukum yang bisa timbul. “Seperti sengketa tanah atau properti,” ucap dia. Pembelian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga perlu diperhitungkan, dimana akan lebih melindungi calon pembeli dari risiko.
Calon pembelil pun harus aktif bertanya mengenai dokumen kepemilikan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan sebagainya. Ignatius Untung juga mengingatkan untuk meminta Perjanjian Jual-Beli (PPJB) sebelum akad kredit, jika ada. Kapan akan ditandantangani oleh calon pembeli dan penjual, serta apa isinya
“Sebisa mungkin minta draftnya di awal supaya engga kecele di akhir,” kata dia. Terakhir, jangan sungkan bertanya ada tidaknya aturan pembatalan jika KPR calon pembeli rumah ditolak oleh bank.