Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Surat Edaran THR ASN Batal Diumumkan Hari Ini, Wamenaker: Ada Banjir, Kayak Enggak Punya Empati

Pengumuman mengenai THR ini mulanya dijadwalkan hari ini, namun ditunda hingga satu atau dua hari ke depan.

5 Maret 2025 | 13.45 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025. TEMPO/Ervana.
Perbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah batal menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) periode Lebaran 2025 hari ini. Pengumuman mengenai THR ini mulanya dijadwalkan hari ini, namun ditunda hingga satu atau dua hari ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan pemerintah berharap pengumuman pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta dapat dilaksanakan secara bersamaan. “Satu dua hari ini lah, ya,” ucap Noel, sapaan akrabnya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Noel mengatakan, pengumuman mengenai kebijakan THR ini ditunda lantaran ada bencana di sejumlah wilayah. Sebagaimana diketahui, sejumlah kawasan di sekitar Jakarta dilanda banjir. Hujan deras yang mengguyur area Jabodetabek pada Senin sore hingga Selasa dini hari menjadi pemicu meluapnya sungai yang merendam berbagai area pemukiman. Beberapa area yang terdampak cukup parah di antaranya di Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi.

Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, tidak baik membicarakan THR di  tengah-tengah musibah yang menimpa masyarakat. “Kan kami enggak enak, masa bicara THR saat ada bencana,” ujar Noel. “Itu kan kayak enggak punya rasa empati. Maksud saya poinnya di situ. Jadi bukan kami tidak mengumumkan hari ini.”

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan merilis Surat Edaran (SE) mengenai peraturan pemberian THR untuk ASN dan pekerja swasta pada Rabu, 5 Maret 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, skema THR bagi ASN dan pekerja swasta sama. 

Diketahui Kementerian Keuangan sebelumnya mengatakan THR akan diberikan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.

Adapun pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 3 Maret 2025.

Tak hanya THR untuk ASN, THR untuk pegawai swasta pun dipastikan akan cair tepat waktu. Pemerintah menjanjikan THR akan diberikan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. 

Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Artinya, THR bagi ASN akan dicairkan mulai minggu depan, sedangkan bagi pegawai swasta pada minggu ketiga Maret 2025.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus