Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan harga beli gabah Rp 6.500 per kilogram. Ketetapan harga tersebut tidak hanya berlaku untuk Perum Bulog, tapi juga berlaku pada perusahaan swasta yang membeli gabah dari petani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Swasta pun harus membeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas mencontohkan, ada pabrik-pabrik besar di Sumatera Selatan yang membeli gabah dari petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah pabrik masih membeli gabah di harga Rp 4.600 per kilogram.
Dengan ketetapan baru ini, Zulhas mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum bagi mereka yang melanggar. “Karena itu harga tidak boleh kita tawar-tawar,” tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pemerintah sebelumnya mencabut ketentuan rafaksi atas gabah hasil produksi petani yang diserap Bulog. Dengan kebijakan baru ini, perusahaan pelat merah itu wajib menyerap gabah kering panen (GKP) dari petani dengan kondisi apa pun.
Gabah yang diserap Bulog sebelumnya memiliki ketentuan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Gabah di luar ketentuan itu diberi kelonggaran rafaksi alias penyesuaian harga agar masih dapat diserap Bulog.
Tapi aturan lama ini ditengarai mengakibatkan harga gabah anjlok di tingkat petani. Pasalnya, mereka menjual gabah di bawah kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan baru ihwal serapan gabah tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
“Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi aturan yang ditetapkan Jumat, 24 Januari 2025 itu.
Pilihan Editor: Dampak Penghematan Belanja Pemerintah ke Bisnis Hotel