Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Swasta Tertarik Garap Bisnis Avtur

Butuh proses dan investasi besar bagi perusahaan yang akan berbisnis avtur.

14 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Distributor bahan bakar minyak (BBM) swasta mempertimbangkan untuk terjun dalam bisnis avtur, yang selama ini hanya digarap oleh PT Pertamina (Persero). "Prinsipnya kami selalu melihat kesempatan bisnis yang ada, dan kami ingin memastikan hal itu juga sesuai dengan strategi Total sebagai grup usaha," kata Brand Manager PCMO and Fleet PT Total Oil Indonesia, Magda Naibaho, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Magda mengatakan, Total masih menunggu pernyataan pemerintah terkait dengan rencana penjualan avtur yang melibatkan swasta. "Sejauh ini belum ada pembicaraan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik harga avtur mencuat setelah Presiden Joko Widodo pada Senin lalu menyatakan ada monopoli oleh Pertamina dan harganya cenderung mahal. "Ternyata avtur yang dijual di Bandara Soekarno-Hatta dimonopoli oleh Pertamina," ujar dia dalam sambutan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Jokowi memberikan dua opsi kepada Pertamina terkait dengan hal tersebut, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap tarif pesawat.

Opsi pertama adalah meminta Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur domestik agar setara jika dibandingkan dengan harga di tingkat internasional. Pilihan berikutnya adalah membuka kesempatan kepada perusahaan minyak swasta untuk menjual avtur, sehingga harga yang terbentuk dapat lebih kompetitif.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, mengungkapkan, untuk sementara, pasar bisnis avtur memang masih belum terbuka untuk badan usaha lain, meski berdasarkan regulasi tidak ada larangan bagi swasta untuk ikut berpartisipasi. Sebab, belum ada badan usaha selain Pertamina yang memiliki izin untuk menjual avtur. "Urutannya memang harus dapat izin dari bandara dulu, lalu jual avtur ke maskapai. Kalau sudah dapat izin, ya tidak masalah," ujar dia.

Menurut Djoko, badan usaha yang ingin terjun ke bisnis avtur juga harus lebih dulu menyiapkan infrastruktur, seperti depo, fasilitas pengisian avtur ke pesawat, hingga penyimpanan avtur yang terdistribusi. "Percuma kami kasih izin tapi kemudian dia tidak bisa membangun di bandara karena itu semua belum tersedia," kata dia. 

Saat ini Pertamina menguasai pelayanan kebutuhan avtur untuk 67 bandara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina juga bertanggung jawab menjaga ketersediaan dan keamanan pasokan avtur tersebut. External Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita, mengklaim harga avtur saat ini tetap kompetitif. "Harga avtur yang dibeli maskapai reguler di Indonesia merupakan harga yang sudah disepakati bersama dalam kontrak jangka tertentu." Harga tersebut pun mengacu pada Mean of Platts Singapore (MOPS), yakni ketika harga minyak dunia turun, harga avtur pun akan ikut mengalami penyesuaian.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Abra Talattof, mengungkapkan harga avtur di tiap lokasi dan bandara juga bisa berbeda-beda. Hal itu berkaitan dengan perbedaan luas wilayah dan kondisi geografis. "Jadi, tidak bisa kalau membandingkan antara harga di Indonesia dan Singapura karena mereka lebih dekat dari depo," ucap dia. Kilang Pertamina yang mengolah avtur baru tersedia di empat lokasi, yaitu Dumai, Plaju, Balongan, dan Cilacap. "Singapura jelas lebih murah karena supply chain mereka lebih pendek, Pertamina jalur distribusinya dari Sabang sampai Merauke."

Abra menambahkan, untuk peluang swasta yang terbuka dalam pasar penjualan avtur ini di satu sisi juga membutuhkan komitmen yang tidak mudah. "Selain membangun infrastruktur, mereka tidak hanya menjual di bandara-bandara besar, tapi harus mau distribusi ke bandara perintis atau remote area," kata dia. Dia berharap pemerintah tetap tegas menegakkan ketentuan tersebut. "Swasta jangan cuma di bandara besar, ini harus punya kewajiban dan playing field yang sama dengan Pertamina."

VINDRY FLORENTIN | GHOIDA RAHMAH


Swasta Punya Peluang Sama

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah anggapan bahwa bisnis avtur dimonopoli oleh perusahaan pelat merah, yaitu PT Pertamina (Persero). Berikut ini persyaratan bisnis avtur sesuai dengan ketentuan.

1. Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan, Penyediaan, dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, pada Pasal 2 disebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan di setiap bandara terbuka bagi semua badan usaha, baik swasta maupun milik negara.

2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh swasta yang ingin masuk ke bisnis avtur:
- Izin usaha niaga BBM jenis avtur dari Menteri ESDM.
- Memiliki fasilitas penyimpanan avtur.
- Memiliki fasilitas pengisian ke pesawat.
- Memiliki konsumen dari perusahaan penerbangan.
- Memperoleh izin dari otoritas bandara dan operator bandara.
- Memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan untuk bandara yang dikelola kementerian.
- Memiliki pengalaman di bidang pendistribusian avtur untuk penerbangan.

GHOIDA RAHMAH | SUMBER: KEMENTERIAN ESDM

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus