Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tanri Abeng Soroti Pejabat Negara Jadi Komisaris: Punya Jabatan Strategis, Masa Urusi BUMN Lagi?

Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng, menyoroti banyaknya pejabat kementerian menjadi komisaris perusahaan pelat merah.

6 Oktober 2021 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tanri Abeng. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Tanri Abeng, menyoroti banyaknya pejabat kementerian menjadi komisaris perusahaan pelat merah. Dia melihat ada potensi konflik kepentingan bila regulator yang seharusnya mengawasi semua sektor di bidangnya dilibatkan dalam urusan korporasi BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka ini kan punya jabatan yang strategis banget. Masa harus ngurusin BUMN lagi?” ujar Tanri dalam webinar pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanri mengatakan para regulator sudah memiliki posisi yang strategis di instansinya masing-masing. Menurut dia, semestinya pengaturan rangkap jabatan regulator di perusahaan pelat merah dibahas dalam klausul Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.

Tanri mencontohkan jabatan komisaris di PT Pertamina (Persero) yang diemban pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pejabat tersebut tak dimungkiri akan menunjukkan keberpihakan.

Padahal sebagai regulator yang mengawasi jalannya sektor minyak dan gas, sudah sewajarnya pejabat pemerintah bersifat netral. Tanri juga melihat banyaknya pejabat Kementerian Keuangan yang saat ini menjadi komisaris di berbagai perusahaan milik negara.

Bukan hanya level direktur jenderal, posisi komisaris bahkan dijabat wakil menteri. Tantri melihat penunjukkan pejabat negara sebagai komisaris perusahaan pelat merah berhubungan dengan pemberian remunerasi dan kepentingan politik.

“Dari segi remunerasi lebih besar. Tapi kenapa negara tidak perbaiki saja remunerasinya? Kenapa harus remunerasi (pejabat) disubsidi BUMN?” ujar Tanri.

Tanri meminta pemerintah mempertegas aturan soal rangkap jabatan pejabat di perusahaan BUMN. Tidak hanya pejabat negara, ia juga menyoroti adanya rangkap jabatan para pemimpin perusahaan pelat merah di anak usaha maupun perusahaan swasta. Dia menyebut adanya potensi pelanggaran undang-undang jika ketentuan tersebut tidak diatur.

Sementara itu dalam acara yang sama, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, mencatat ada 348 pejabat perusahaan pelat merah yang melakukan rangkap jabatan di 1.114 di perusahaan swasta. Penelitian mencakup 12 klaster BUMN dari total 126 perusahaan yang ada.

Dari hasil penelitian, kata Ukay, rangkap jabatan di BUMN itu terdiri atas 505 komisaris-komisaris, 292 jabatan komisaris-direktur, 198 direktur-komisaris, dan 119 direktur-direktur.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus