Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tarif baru bagi yang perlu

Kenaikan tarif jalan tol di seluruh indonesia, kabarnya, diusulkan oleh investor swasta. berlaku sejak 13 juli 1992.

18 Juli 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK lama setelah tarif tol Tomang-Cawang-Tanjungpriok (Jakarta) naik tiga tahun lalu, ruas jalan tol itu segera sepi. Sekitar seminggu kemudian, baru pengendara kendaraan roda empat menyadari bahwa tak rugi membayar Rp 1.500 asalkan tidak terperangkap kemacetan di jalan biasa. Mulai Senin, 13 Juli 1992, tarif tol yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Presiden itu resmi dinaikkan 8 200 persen. Maka, dengan keputusan itu tarif tol Tomang-Cawang-Tanjungpriok misalnya, naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan golongan I. Mulut usil mengatakan, mungkin karena jalan tol macet, tarifnya dinaikkan. Namun, ada yang bilang karena tak ada lagi alternatif. Suka atau tak suka, ya,lewat tol. Kendati tarifnya dinaikkan, ya, dibayar saja. Dan jangan lupa, sesudah Pemilu harga apa pun bisa naik. Secara umum yang terjadi adalah kenaikan tarif, tapi untuk jalan tol Tangerang Barat-Tangerang tarifnya malah turun dari Rp 600 menjadi Rp 500. Adapun ruas Bogor-Ciawi untuk kendaraan golongan IIB, dari Rp 500 menjadi Rp 1.500 atau naik sampai 200%. Sedang yang paling rendah pada ruas Jakarta-Cikampek untuk golongan I, dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 atau mengalami kenaikan 8,3 %. "Bagaimanapun jalan tol memberi keuntungan tersendiri kepada para pemakainya," kata A.D. Panjaitan, Kepala Cabang PT Jasa Marga Surabaya-Gempol.Sebelum ada kenaikan tarif, pendapatan jalan tol di seluruh Indonesia mencapai Rp 706 juta per hari. Serentak dengan kenaikan tarif tol, PT Jasa Marga juga menyeragamkan penggolongan kendaraan bermotor. Dengan penggolongan baru, mobil sedan, jip, pick up, bis kecil, dan truk kecil masuk golongan I. Truk dan bus besar dipecah dalam dua golongan, yaitu golongan IIA untuk dua gandar dangolongan IIB untuk tiga gandar atau lebih. Sedang golongan III adalah kendaraan roda dua, khusus untuk ruas Ciujung, Serang, Citarum, Mojokerto, danTolla Lama Ujungpandang. Kenaikan tarif ini tidak harus dianggap mengejutkan, karena sebelumnya Pemerintah telah menetapkan bahwa peninjauan tarif akan dilakukan setiap tiga tahun. Padaprinsipnya penyesuaian tarif mempertimbangkan tiga faktor, yaitu inflasi, kenaikan biaya operasi, dan nilai tukar uang. Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga, Ir. Soehartono, pihak investor swasta memang mengusulkan peninjauan kembali tarif tol. Namun, Soehartono menolak anggapan bahwa kenaikan tarif tol disebabkan adanya tekanan investor swasta. "Kenaikan tarif tol ini sudah melalui empat tahap yang berat. Usul dari investor hanya sebagai masukan saja," katanya kepada wartawan, Jumat pekanlalu. Konon, investor yang mengusulkan peninjauan tarif adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pengelola jalan tol Tomang-Cawang-Priok. Sumber TEMPOmenyebutkan bahwa usul itu sudah diajukan sejak empat bulan lalu. Sebagai pengelola, PT CMNP berhak atas 75% dari pendapatan di sepanjang jalan tol itu. Tak jelas mengapa pihak swastalah yang mengusulkan kenaikan tarif, padahal justru mereka juga yang memperoleh persentase pendapatan lebih besar. LPS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus