TARIF angkutan udara sudah naik berkali-kali, tapi tarif pos yang menggunakan jasa angkutan udara itu, sejak 1985, belum ikut naik. Kini keadaan berubah, tepatnya sejak Kamis pekan silam. Ada tarif baru Pos dan Giro yang tidak "murah" lagi. Direktur Utama Pos dan Giro Ir. Marsoedi M. Paham pun menegaskan, sistem tarif yang lama itu memang kurang tepat. Kebijaksanaan penyesuaian tarif ini hanya berlaku bagi surat-surat yang beratnya lebih dari 50 gram. "Surat-surat tersebut biasanya untuk kepentingan bisnis," kata Marsoedi. Dan surat-surat yang tujuannya jauh. Kalau kilat khusus, dengan berat sampai 2 kg, yang semula dikenai Rp 5.700, sekarang menjadi Rp 7.900. Untuk yang biasa, dengan ketentuan berat sama, diubah dari Rp 3.600 menjadi Rp 5.200. Sedangkan bagi surat-surat yang beratnya tidak lebih dari 50 gram, tidak dikenai penyesuaian. Menurut Marsoedi, kebijaksanaan ini diambil dengan pertimbangan membela kepentingan mayoritas pemakai jasa pos dan giro. Dengan demikian, terasa lebih adil bagi masyarakat banyak, yang kegiatan korespondensinya bukan untuk bisnis. Dan lagi, kalau untuk bisnis, kalangan usahawan juga sudah banyak menggunakan jasa pengiriman dari perusahaan kurir swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini