Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tax Amnesty dan PPN 12 Persen Menjadi Bahasan Rapimnas Kadin Kubu Anindya Bakrie

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Anindya Bakrie akan membahas kebijakan PPN 12 persen dan tax amnesty dalam Rapimnas.

1 Desember 2024 | 09.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Novyan Bakrie mengingatkan, salah satu hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah ihwal kebijakan tax amnesty jilid III adalah terkait waktu pelaksanaan. Terlebih, melihat adanya rencana penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen di tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang paling penting dari itu semua adalah timing-nya, waktunya. Di satu sisi kita lihat ada isu-isu mengenai PPN 12 persen. Lain sisi juga dengan upaya kalau benar ada tax amnesty ini,” tuturnya usai menghadiri Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin Indonesia 2024 yang digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Program ini mulanya dilaksanakan 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.

Saat ini, Anindya dan lembaga yang dipimpinnya merasa perlu melakukan riset lebih mendalam terkait kebijakan pengampunan pajak ini. Di samping itu, ia juga berniat melakukan evaluasi terkait potensi keberhasilan dari penerapan tax amnesty jilid III di 2025.

“Kami akan pelajari dan juga evaluasi. Karena dari sisi tax amnesty yang tahap pertama di zaman Pak Jokowi itu sukses. Tahap kedua juga kita lihat, lumayan. Sehingga tahap ketiga ini kita mesti pastikan kayak apa impact-nya,” kata dia.

CEO Bakrie & Brothers (BNBR) itu juga menyampaikan bahwa pembahasan terkait tax amnesty akan menjadi salah satu materi yang dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2024 pada 1 Desember 2024. Begitu pula dengan kebijakan PPN 12 persen serta dampaknya terhadap asosiasi.

Pembahasan terkait isu-isu ekonomi yang sedang panas belakangan, kata dia, akan dilakukan secara menyeluruh. “Di Rapimnas lah kami akan bicarakan secara utuh. Supaya tidak sepenggal-sepenggal. Karena kami bisa terdistorsi kalau misalnya hanya sepenggal-sepenggal,” ucap dia.

Adapun, kebijakan tax amnesty disahkan dalam rapat paripurna Selasa, 19 November 2024 lalu. Berdasarkan keterangan Wakil ketua komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Fauzi Amro, DPR menetapkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) program legislasi nasional atau prolegnas prioritas. Salah satunya RUU Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. 

Fauzi berujar, tax amnesty merupakan usulan DPR dan akan dibahas bersama pemerintah. “Secara substansi negara butuh pendapatan cash flow dalam rangka penyampaian asta cita Pak Prabowo,” kata dia di Gedung DPR, Rabu, 20 November 2024.

Pengampunan pajak ini dianggap sebagai salah satu solusi menurunkan defisit atau kekurangan anggaran 2026. Dengan adanya skema pengampunan, wajib pajak bisa mendapat kompensasi dari sanksi penghindaran pajak sebelumnya.

Secara sederhana, menurut dia, tax amnesty membuat wajib pajak yang selama ini menyembunyikan atau enggan bayar pajak bisa membayar. Dengan begitu, diharapkan defisit yang pada 2025 sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026.

Vedro Imanuel G. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus