Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tenggelam dalam Gunungan Utang

Kepolisian menelisik dugaan penyelewengan utang Duniatex. Membuat khawatir kreditor pelat merah.

5 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pabrik perajutan PT Delta Dunia Tekstil, salah satu anak perusahaan Duniatex Group, di Desa Deresan, Sukoharjo, Jawa Tengah./ duniatex.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supari tidak sabar menunggu datangnya Rabu, 9 Oktober 2019. Hari itu, semua kreditor yang punya piutang kepada Duniatex Group akan bertemu dengan pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Duniatex. Termasuk PT Bank Rakyat Indonesia, yang menggelontorkan kredit Rp 1,8 triliun ke raksasa tekstil nasional tersebut. “Mudah-mudahan Rabu itu langsung ketemu titik terangnya,” kata Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI, Jumat, 4 Oktober lalu.

Sejak Duniatex digugat gagal bayar utang oleh penyuplainya, PT Shine Golden Bridge, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, skema restrukturisasi utang yang sudah disusun bank pelat merah dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mandek. “Sebelum masuk PKPU, kami sudah sepakat dengan skema restrukturisasi,” ujar Supari. Mendaftarkan gugatannya pada 11 September lalu, Shine mengklaim punya tagihan utang sebanyak Rp 1,69 miliar.

Ribut-ribut utang Duniatex meletup sejak 10 Juli lalu. Fasilitas pemintalan benang Duniatex, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, gagal membayar bunga sebesar US$ 11 juta atau Rp 155 miliar dari pinjaman sindikasi sebanyak US$ 260 juta atau Rp 3,676 triliun. Dikutip dari Debtwire, utang itu berasal dari sindikasi yang dipimpin BNP Paribas dan HSBC. 

Dalam pertemuan dengan pemegang kupon obligasi pada 19 Juli, Samuel Hartono, anak sulung pemilik Duniatex, Sumitro,- menyalahkan perang dagang Amerika Serikat dengan Cina sebagai biang kegagalan mereka membayar bunga utang. Duniatex tidak bisa bersaing dengan tekstil Cina yang masuk ke Indonesia. Ia juga menyalahkan kerugian atas lindung nilai kontrak berjangka satu tahun lalu. 

Guncangan kedua datang pada 12 September. Giliran lini usaha pertenunan Duniatex, PT Delta Merlin Dunia Textile, yang gagal membayar kupon setengah tahunan sekitar US$ 13 juta dari surat utang global yang mereka terbitkan pada Maret lalu sebesar US$ 300 juta. Kegagalan itu membuat lembaga pemeringkat kredit global, Fitch Ratings, menurunkan peringkat utangnya dari sangat berisiko tinggi (CC) menjadi menuju gagal bayar (C).

Peringkat kredit itu rontok menjadi restricted default (RD) atau satu garis di ambang kebangkrutan pada 26 September. Fitch mendegradasi peringkat utang Duniatex lantaran perusahaan itu gagal membayar bunga dan amortisasi pokok atas pinjaman sindikasi senilai US$ 79 juta yang jatuh tempo pada 21 September.

BISNIS Duniatex Group berawal pada 1974 ketika ayah Sumitro, Sugeng Hartono, mendirikan CV Duniatex, industri finishing kain. Baru sepanjang 1999-2018 perusahaan membangun delapan fasilitas produksi pemintalan hinga penenunan.

Sumitro juga melebarkan sayap bisnis ke bidang properti lewat bendera Delta Merlin Dunia Properti. Ia membangun Hartono Mal di Yogyakarta, The Alana Hotel Solo, dan De Rivier Hotel di Jakarta Barat. Ia juga membuka Rumah Sakit Indriati, dengan investasi mencapai Rp 500 miliar, untuk pasar kelas menengah-atas. 

Pada 25 Juli lalu, Debtwire melaporkan, total utang Delta Merlin Dunia Textile- (DMDT) mencapai Rp 18,618 triliun yang berasal dari 20 utang bilateral dengan bank, 3 pinjaman sindikasi, dan ratusan surat utang global. Padahal, tahun lalu, DMDT mencatatkan penghasilan Rp 8,816 triliun dengan laba Rp 636 miliar.

Menurut Supari, BRI punya tagihan
Rp 1,8 triliun. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menyatakan banknya memiliki tagihan Rp 2,2 triliun. Adapun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia memiliki piutang Rp 3,04 triliun dan tagihan Bank Nasional Indonesia
Rp 450 miliar. 

Sejak gagal bayar bunga utang terjadi pada Juli lalu, bank-bank memencet tombol waspada. Bank-bank pelat merah langsung melakukan konsolidasi. Bolak-balik kreditor bertemu dengan Duniatex. Salah satunya pada 23 Agustus lalu. Samuel Hartono yang menghadapi bank-bank tersebut. Pada minggu ketiga September, kata Supari, skema restrukturisasi disepakati. “Dari penangguhan pembayaran pokok, penurunan suku bunga, sampai perpanjang tenor,” tutur Supari. Namun restrukturisasi yang sudah disepakati itu buyar oleh gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang Shine Golden.

Seorang petinggi di bank pelat merah mengungkapkan, gugatan PKPU terhadap Duniatex muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menelisik dugaan penipuan kredit perusahaan itu. Menurut dia, polisi bergerak setelah mendapat laporan dari Maybank, yang dicatat Debtwire menggelontorkan kredit dalam beberapa pinjaman sindikasi Duniatex senilai US$ 43 juta atau sekitar Rp 607 miliar.

Maybank, menurut petinggi tadi, melaporkan ada pencairan kredit di bank asal Malaysia itu yang menyalahi prosedur. Laporan Maybank merembet luas. Bareskrim menelisik semua pengucuran kredit Duniatex, terutama dari bank dan lembaga pembiayaan pelat merah, yang berpotensi merugikan negara.

Seseorang yang mengetahui kasus ini menyebutkan sudah ada puluhan orang dari bank pelat merah yang diperiksa. “Kalau BNI baru satu orang yang dipanggil kepolisian,” ujar Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan saat dihubungi, Kamis, 3 Oktober lalu.

Menurut Supari, pemanggilan itu wajar. BRI, dia melanjutkan, menjamin pencairan kredit tersebut telah memenuhi ketentuan. “Tidak ada proses yang melanggar hukum. Kami sudah siapkan dokumentasi yang cukup,” ucapnya. 

Direktur Maybank Indonesia Eri Budiono tidak menjawab pertanyaan tentang inisiatif Maybank melaporkan kasus penipuan kredit Duniatex ke Bareskrim. Saat dihubungi pada Jumat, 4 Oktober lalu, Eri mengaku sedang mengikuti rapat dan meminta pertanyaan diajukan kepada Head of Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni. Dihubungi pada hari yang sama, Esti tidak memberikan jawaban.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Golkar Pangar-so mengakui timnya sedang menelisik dugaan pengemplangan kredit Duniatex. Namun dia enggan menjelaskan lebih banyak. “Ini baru mulai penyelidikan. Nanti saja,” kata Golkar.

Sementara Duniatex digugat oleh penyuplainya, Sumitro mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang secara sukarela. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan tersebut. Bankir-bankir pelat merah mulai mewaspadai pengajuan sukarela itu karena berkaitan dengan garansi personal Sumitro dalam perjanjian kredit Duniatex. “Untungnya posisi kredit BRI bagus, sudah ditutup oleh agunan yang cukup,” tutur Supari, yang mengatakan nilai agunan mereka mencapai 127 persen dari kredit.

Seorang pengusaha asal Surakarta, Jawa Tengah, yang kenal dengan Sumitro mengatakan kreditor Duniatex patut waspada karena Sumitro dan istrinya, Susana John Setiawan, menikah tanpa pencatatan sipil. Status pernikahan mereka terekam dalam dua putusan pengadilan ketika Susana meminta izin pengadilan untuk menjual dan menjaminkan beberapa tanah yang terdaftar atas nama anak-anaknya yang masih di bawah umur. Jika Sumitro sampai mengalihkan aset-asetnya ke Susana, kreditor tidak bisa lagi mengejar garansi pribadi tersebut.

Seorang petinggi bank pelat merah sudah memelototi potensi hilangnya garansi personal dari Sumitro. “Satu-satunya personal guarantee yang bisa dikejar di Indonesia itu cuma Om William,” ujar petinggi ini, mengacu pada komitmen William --Soeryadjaya pada 2012 yang melego seluruh sahamnya di Astra demi membayar utang Bank Summa.

Saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan peralihan aset-aset tersebut sepanjang Jumat, 4 Oktober lalu, Sumitro tidak merespons. Aji Wijaya, kuasa hukum Duniatex dalam PKPU, menyarankan pertanyaan disampaikan kepada Detri Hakim dari Corporate Communications Duniatex. “Anda bisa kontak Corporate Communications Duniatex untuk lebih detail,” kata Aji, Rabu, 2 Oktober. Tapi Detri tidak merespons panggilan ataupun pesan.

Supari hanya bisa berharap restrukturisasi utang Duniatex berakhir manis.
“Biar 45 ribu karyawan mereka bisa tetap bekerja.”

KHAIRUL ANAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul Anam

Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus