Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja. Dia menyebut aturan itu akan memiskinan para pekerja angkutan online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menolak potongan Tapera karena memiskinkan pekerja angkutan online seperti taksol (taksi online, ojol (ojek online), dan kurir,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya itu, Lily juga menyoroti dampak aturan ini terhadap para pekerja angkutan online perempuan. Dia menyebut aturan ini juga akan turut memiskinan perempuan karena status pekerja mereka hanya mitra dan tak bisa mendapat cuit haid dan melahirkan.
“Setiap bulan kami kehilangan kesempatan pendapatan selama 2 hari karena tidak diberikan cuti haid. Lebih mengenaskan lagi kami akan kehilangan penghasilan 3 hingga 6 bulan karena hak cuti melahirkan kami dirampas,” kata Lily.
Ia bercerita pungutan 3 persen untuk Tapera juga belum termasuk potongan dari aplikator atau mitra kerja sebesar 20 persen. Dia menyebut aplikator juga kadang memotong penghasilan pekerja angkutan online sebesar 30 hingga 70 persen.
“Belum lagi potongan aplikator yang melanggar aturan batas maksimal 20%, karena sehari-hari kami dipotong antara 30%-70% dari setiap orderan yang kami kerjakan,” kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa pekerja angkutan online juga tak mendapat fasilitas layak seperti pada umumnya. Dia menyebut para pekerja ini tak mendapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami terpaksa membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena status mitra. Seharusnya ini adalah kewajiban aplikator untuk membayar iuran tersebut,” kata dia.
Oleh karena itu, Lily meminta pemerintah tak hanya mencabut PP Tapera, tapi mengakui pekerja angkutan online dalam undang-undang. “Segera mengesahkan kami sebagai pekerja tetap di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang saat ini sedang diselesaikan terkait perlindungan pekerja angkutan berbasis aplikasi,” kata dia.
Selanjutnya: Kemenaker: Kami Masih Public Hearing
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Menurut dia hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Kami masih public hearing," ucapnya, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Indah memastikan pihaknya kini sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting atau urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab," kata dia.
Indah menegaskan mereka akan segera mengsosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan beberapa skema. Mulai minggu depan Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.
Sementara itu, Komisioner dan Pengelola BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan. Ia menjelaskan aturan itu bakal jadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepesertaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online. Sebagai informasi, para pengemudi ojol berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.
Yang jelas, kata Heru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang 2024, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. "Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ujarnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk memungut iuran sebesar 3 persen dari pekerja.
Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.
ADIL AL HASAN | AISYAH W
Pilihan Editor: Tapera: Berpeluang Diundur hingga Aksi Unjuk Rasa