Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Transisi Pengawasan Pasar Kripto Dimulai

OJK bersiap mengambil alih pengawasan terhadap perdagangan aset digital dan kripto dari Bappebti.  

12 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pengalihan pengawasan dilakukan paling lambat pada awal 2025.

  • Legitimasi terhadap perdagangan aset kripto akan meningkat setelah diawasi OJK.

  • Pelaku industri mengeluhkan besarnya pajak aset kripto.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengawasi perdagangan aset digital dan kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengalihan pengawasan akan dilakukan dari sebelumnya di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), selambat-lambatnya pada awal 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami bersama Bappebti dan Bank Indonesia membentuk tim transisi untuk mengatur peralihan ini,” ujarnya, kemarin. Adapun saat ini proses transisi tengah memasuki tahap harmonisasi, pembulatan, serta penetapan konsepsi yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Regulasi itu rencananya dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasan mengungkapkan, persiapan peralihan meliputi pemetaan atas hal-hal yang diperlukan dalam kelancaran peralihan, peralihan data dan informasi, pemetaan dan data infrastruktur pendukung, serta kesiapan dan kemampuan ekosistem.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengiyakan pengalihan pengawasan akan dilakukan pada tahun depan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Rancangannya sudah ada dan segera difinalisasi oleh tiap kementerian/lembaga,” katanya. Adapun hingga Januari 2025, regulasi ihwal perdagangan kripto masih akan berada di bawah Bappebti.

Ilustrasi pergerakan mata uang kripto. REUTERS/Dado Ruvic

Pelaku industri kripto dan aset digital menyambut baik rencana penguatan pengawasan dan aturan main di bawah kendali OJK. Chief Executive Officer Tokocrypto Yudhono Rawis mengungkapkan regulasi dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto akan menentukan tren pasar ke depan. “Kami masih menunggu rancangan peraturan OJK sebagai regulasi teknis dari pelaksanaan pengawasan kripto,” ucapnya.

Menurut Yudho, regulasi kripto oleh OJK bakal membuka kesempatan bagi perkembangan industri aset digital menjadi lebih luas. Hal ini termasuk adanya potensi kerja sama antara institusi keuangan, seperti pedagang aset kripto, dan integrasi edukasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik, khususnya mengenai risiko serta peluang pasar kripto secara lebih masif.

“Jika industri kripto berada di bawah pengawasan OJK, legitimasi sektor ini diharapkan dapat meningkat signifikan,” katanya.

Keluhkan Pajak Kripto

Pemain kripto memantau pergerakan Bitcoin di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Sementara itu, industri aset digital dan kripto mulai dikenai pungutan pajak penghasilan. Saat ini setiap transaksi kripto dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen untuk transaksi melalui platform yang terdaftar di Bappebti. Selain itu, transaksi kripto dikenai pungutan sebesar 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring kripto.

Pengenaan pajak kripto ini dikeluhkan oleh pelaku industri. CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan pungutan pajak kripto berpotensi menekan kinerja industri kripto nasional. “Banyaknya jenis pajak yang dikenakan membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan investor menjadi mahal.”

Oscar berharap pemerintah meninjau kembali besaran pajak kripto. “Apalagi pada 2024 akan ada momentum halving day di mana harga Bitcoin dan aset kripto lainnya selalu naik signifikan.”

Sebagaimana diketahui, pengenaan pajak kripto telah diterapkan sejak Mei 2022. Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Adapun pada tahun pertamanya, total pajak kripto yang berhasil terkumpul berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 246,45 miliar.

GHOIDA RAHMAH

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus