Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo angkat bicara soal evaluasi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) pajak di Kementerian Keuangan. Prastowo mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Jokowi karena regulasinya berada dalam peraturan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Soal evaluasi, kami serahkan kepada Presiden,” kata Prastowo ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenkeu, Kamis malam, 2 Maret 2023. “Bukan posisi kami untuk mengatakan ya atau tidak.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, Prastowo menyebut ada pegawai pajak sudah bekerja semaksimal mungkin dalam mencapai target penerimaan pajak. Hal tersebut, menurut dia, ada korelasi kuat bahwa insentif menghasilkan penerimaan pajak yang sesuai target. “Jadi, mohon ini tidak dicampuradukkan. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan, penguatan, sehingga target pajak bisa kami capai,” kata Prastowo.
Ihwal tunjangan kinerja ini, Presiden Joko Widodo menetapkannya melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpres ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Pemberian tunjangan didasarkan pada dua aspek, yaitu kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Nominal tunjangan sebenarnya masih mengacu pada Perpres 2015, tetapi dalam Perpres 2017 terdapat perubahan dalam Pasal 2 ayat 4.
Perubahan tersebut tentang besaran tunjangan yang dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015. Besar kecilnya disesuaikan dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.
Meskipun gaji pokok PNS Pajak sama dengan PNS lainnya, tetapi tunjangan yang diberikan berbeda. Hal ini karena pegawai pajak diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi sebagai bentuk reward and punishment terhadap tingginya angka harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak. Jadi, jika pegawai tersebut tidak mencapai target kinerja individu, maka ia tidak akan mendapatkan remunerasi.
Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan bahwa pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.
Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Pepres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.
Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.