Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Industri asuransi tengah disorot publik khususnya soal unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Salah satunya karena masih banyak konsumen yang tak mengerti fitur produk secara lengkap berikut risiko yang menyertainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan kini tengah memperketat aturan terkait produk finansial tersebut. OJK juga mengingatkan masyarakat bahwa ada sejumlah perbedaan antara produk asuransi tradisional dengan unit link.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unit link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi tapi juga ingin berinvestasi. Meski begitu, unit link dipastikan bukan produk tabungan.
Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi. Oleh karena itu, nilai tunai pada unit link bergerak fluktuatif mengikuti perkembangan pasar modal dan kondisi perekonomian.
OJK melalui cuitannya di Twitter resmi @ojkindonesia, menjelaskan, bahwa dalam suatu waktu, sangat mungkin nilai aktiva bersih (NAB) dari unit link mengalami penurunan karena gejolak pasar modal. Sebagaimana investasi, terdapat risiko penurunan nilai investasi pada unit link yang harus dipahami oleh calon konsumen.
"Misalnya, di saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi Unit Link jg akan terkena dampaknya. Seperti prinsip investasi, high risk–high return," cuit OJK, Jumat, 4 Februari 2022.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu sebelumnya menyebutkan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk proteksi yang dikombinasikan dengan investasi. Dalam skema produk tersebut, premi yang dibayarkan nasabah sebagian akan dialokasikan untuk proteksi dan sebagian lagi akan dialokasikan untuk investasi.
"Jangan salah kaprah, banyak masyarakat yang melihat unit link itu investasinya. Kebalik, mustinya lihat proteksinya. Adapun, unsur investasi di sana (sifatnya) seperti back up," ujar Togar ketika dihubungi.
Pembayaran premi polis asuransi unit link, kata dia, juga harus dilakukan sepanjang kontrak berlangsung agar mendapatkan proteksi dan hasil investasi yang optimal. Jika pembayaran premi terhenti di tengah masa kontrak, maka nilai unit investasi nasabah bisa berkurang karena akan digunakan untuk pembayaran premi asuransi.
Bila unit investasi nasabah minus, menurut Togar, nasabah harus tetap menambah atau top up membayar premi. "Misalnya nasabah bayar premi unit link selama 10 tahun, katakanlah tahun ke-8 meninggal. Itu kan uang pertanggungannya besar yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jiwa ke ahli waris," tuturnya.
Perusahaan dalam hal ini harus tetap membayar uang pertanggungan Rp 1 miliar. "Padahal baru bayar premi Rp 100 juta atau Rp 200 juta. Nah, yang dilihat itu proteksinya," ucap Togar.
Lalu apa saja jenis unit link yang ditawarkan selama ini dan bagaimana karakteristiknya? Berikut penjelasan lengkap OJK.
1. Cash Fund Unit Link atau Unit Link Pasar Uang
Dalam produk unit link ini, seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.
Penempatan dana ini memiliki risiko yang rendah namun juga imbal hasil yang terbatas. Unit link jenis ini cocok untuk konsumen pemula yang cenderung konservatif atau tidak berani mengambil risiko.
2. Fixed Income Unit Link atau Unit Link Pendapatan Tetap
Adapun pada produk unit link ini, komposisi dana investasi nasabah ditempatkan minimal 80 persen di instrumen obligasi atau surat utang dan sisanya ditempatkan di instrumen pasar uang.
Adapun risiko investasi pada unit link jenis ini lebih tinggi dibandingkan dengan unit link pasar uang, tetapi memiliki peluang imbal hasil yang lebih tinggi pula. Produk unit link tersebut cocok bagi konsumen yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil dan mampu menerima risiko sedang atau moderat.
3. Managed Unit Link atau Unit Link Pendapatan Campuran
Produk unit link ketiga ini mengatur penempatan porsi investasi di instrumen saham, obligasi, dan pasar uang dengan komposisi tertentu. Risiko dan potensi imbal hasil dari unit link ini lebih besar dari unit link berpendapatan tetap, tapi lebih kecil dari unit link saham.
Unit link ini sesuai untuk konsumen yang ingin memperoleh pendapatan yang memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.
4. Equity Unit Link atau Unit Link Dana Saham
Terakhir, produk unit link keempat ini menempatkan dana nasabah pada saham minimal 80 persen. Unit link saham menawarkan imbal hasil yang paling besar tetapi juga memiliki risiko paling besar.
Adapun nilai investasi sangat bergantung terhadap pergerakan indeks saham. Unit link ini cocok untuk investasi jangka panjang dan konsumen yang memiliki pemahaman investasi yang baik serta berani mengambil risiko atau agresif.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.