Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 896 korban korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun permohonan itu ditolak, apa sebabnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkap kuasa hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz. Dia mengatakan, secara prosedur pengadilan tingkat pertama yang memeriksa berkas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masalahnya dalam kasus ini berkas sudah ditolak (oleh PN Jakarta Barat). Alasannya tidak dapat diterima, tidak dijelaskan," kata Donal pada awak media di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Sebelumnya, korban KSP Indosurya telah mengajukan kasasi pada 6 Februari 2023 ke PN Jakarta Barat atas putusan majelis hakim, yang menolak tuntutan penggabungan ganti rugi korban.
Namun, permohonan tersebut ditolak. PN Jakarta Barat telah mengirim surat balasan pada 15 Februari 2023. Berdasarkan surat yang dilihat Tempo, berikut adalah empat poin yang tertulis dalam surat tersebut:
1. Bahwa Advokat Visi Law Office Donal Fariz, S.H., M.H. adalah kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mengajukan permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.
2. Bahwa permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah ditolak oleh Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Desember 2022.
3. Bahwa dengan telah ditolaknya Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian tersebut. Maka, permohonan kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023, tidak dapat dilakukan.
4. Bahwa sesuai dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa, atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas'.
Atas penolakan permohonan kasasi tersebut, 896 korban KSP Indosurya melalui kuasa hukum mereka mengirim berkas permohonan kasasi tersebut langsung ke Mahkamah Agung pada 20 Februari 2023.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini