Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Upaya Hukum Kasasi Korban KSP Indosurya Terhambat, Ini Sebabnya

Sebanyak 896 korban korban koperasi simpan pinjam atau KSP Indosurya mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun permohonan itu ditolak, apa sebabnya?

6 Maret 2023 | 16.15 WIB

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 896 korban korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun permohonan itu ditolak, apa sebabnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini diungkap kuasa hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz. Dia mengatakan, secara prosedur pengadilan tingkat pertama yang memeriksa berkas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Masalahnya dalam kasus ini berkas sudah ditolak (oleh PN Jakarta Barat). Alasannya tidak dapat diterima, tidak dijelaskan," kata Donal pada awak media di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Sebelumnya, korban KSP Indosurya telah mengajukan kasasi pada 6 Februari 2023 ke PN Jakarta Barat atas putusan majelis hakim, yang menolak tuntutan penggabungan ganti rugi korban. 

Namun, permohonan tersebut ditolak. PN Jakarta Barat telah mengirim surat balasan pada 15 Februari 2023. Berdasarkan surat yang dilihat Tempo, berikut adalah empat poin yang tertulis dalam surat tersebut:

1. Bahwa Advokat Visi Law Office Donal Fariz, S.H., M.H. adalah kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mengajukan permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.

2. Bahwa permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah ditolak oleh Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Desember 2022.

3. Bahwa dengan telah ditolaknya Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian tersebut. Maka, permohonan kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023, tidak dapat dilakukan.

4. Bahwa sesuai dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa, atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas'.

Atas penolakan permohonan kasasi tersebut, 896 korban KSP Indosurya melalui kuasa hukum mereka mengirim berkas permohonan kasasi tersebut langsung ke Mahkamah Agung pada 20 Februari 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus