Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana menambah pelabuhan singgah Tol Laut pada tahun 2023. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen S Sartoto menyebut ada 16 pelabuhan singgah baru yang diusulkan. Usulan ini untuk rute pelayanan kapal Tol Laut pada Tahun Anggaran 2023.
Mugen menyampaikan usulan penambahan pelabuhan singgah tersebut berasal dari beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Satu atau Provinsi. Usulan penambahan pelabuhan singgah baru berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
"Menindaklanjuti usulan tersebut, maka hari ini dilaksanakan Konsinyering Pembahasan Rencana Penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut Tahun Anggaran 2023," ujar Capt Mugen pada siaran pers Rabu 29 Juni 2022.
Melalui konsinyering, diharapkan memberikan hasil sebagai dasar keputusan penetapan trayek dan/ pelabuhan baru pada rute pelayanan kapal Tol Laut Tahun 2023. Konsinyering ini juga diperlukan sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan mengenai rute dan trayek sesuai informasi dan data kebutuhan terkini sesuai dengan karakteristik perairan dan kewilayahan masing-masing daerah.
"Juga untuk mengidentifikasi terkait denagn sarana prasarana pada Pelabuhan singgah baru yang diusulkan. Termasuk pola perdagangan dan potensi muatan yang akan di datangkan maupun yang akan di distribusikan dari wilayah yang diusulkan tersebut memungkinkan atau tidak untuk disinggahi Kapal Tol Laut," ucapnya.
Sebagai informasi, konsinyering ini turut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk mendapatkan gambaran jaringan trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Tol Laut) Tahun Anggaran 2023 dan pemahaman sesuai tugas masing-masing Kementerian/Lembaga.
Baca: Riwayat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Penting Sejak Abad ke-16
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini