Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan mantan Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara, sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik Medan pada 2018
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 27 Maret 2024, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan menetapkan tersangka dan menahan Ardriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran BLU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma menyebut, kedua tersangka memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Mereka juga tidak membayar 12 transaksi yang tercatat telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) 2018 kepada pihak ketiga.
"Semua dana BLU terindikasi digunakan kedua tersangka untuk keperluan pribadi," kata Dapot, Selasa, 2 April 2024.
Kejari Medan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih, berdasarkan perhitungan BPK. Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," ujar Dapot.
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Perkara ini masih dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tuntasnya.