Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viral Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Ini Penjelasan Lengkap Juru Bicara Sri Mulyani

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo buka suara soal viralnya kabar peserta magang di Kemenkeu tidak dibayar.

9 Oktober 2023 | 17.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yustinus Prastowo. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo buka suara soal viralnya kabar peserta yang ikut program magang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dibayar. Prastowo menjelaskan hal itu melalui media sosial X miliknya @prastow yang menanggapi sebuah akun bernama @PlJokesID.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Keuangan ini cok, magang kagak dibayar. Menyedihkan sekali,” cuit @PlJokesID pada Jumat pekan lalu, 6 Oktober 2023. Hingga berita ini ditayangkan cuitan itu sudah dilihat lebih dari 371 ribu kali, di-retweet olah 656 akun, disukai oleh 2.361 orang, dan dikomentari oleh 109 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi itu, Prastowo menjelaskan, setidaknya sejak 1990-an sudah tahu ada program magang di Kemenkeu atau kementerian dan lembaga lain. Ada pula program magang dan studi independen bersertifikat (MSIB) dan di perusahaan.

Mungkin benar: ojo dibanding-bandingke! Tapi bolehlah saya elaborasi agar terang dan tak jadi fitnah,” cuit Prastowo dikutip Senin, 9 Oktober 2023. Tempo diizinkan mengutip cuitan Prastowo itu.

Prastowo lalu memaparkan, agar tidak rancu, ada program MSIB di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan magang yang sudah umum dikenal dan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini diperuntukkan bagi yang sudah lulus kuliah, tapi belum jadi pegawai tetap. Mereka biasa magang di perusahaan swasta. 

Lalu apa bedanya? Saya bahas dalam utas magang di bawah ini supaya jelas. Terima kasih telah berkenan menyimak,” cuit Prastowo. Lantas, dia menjabarkan sembilan poin penjelasan mengenai program magang itu.

Pertama, Pratowo berujar, Kemenkeu membuka kesempatan bagi generasi muda untuk belajar, berkembang dan berkontribusi bersama dalam program magang. Informasinya lengkap dan transparan.

Kedua, secara rutin program magang di Kemenkeu dilakukan dalam beberapa periode (batch). Pada bulan Oktober ini program magang sudah masuk periode keempat (terakhir), yang sedianya kegiatan magang periode ini akan dilaksanakan pada bulan Desember. Prastowo juga menyisipkan link laman magang Kemenkeu.

Ketiga, nah di sini polemiknya. Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar, lho? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program MSIB. Bagaimana penjelasannya?” kata Prastowo.

Pada penjelasan keempat, Pratowo menjelaskan perbedaan dua jenis magang yang perlu dipahami tersebut. Magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan), dengan ada persyaratan utama mencapai minimal sistem kredit semester (SKS) dalam jumlah tertentu. Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

Adapun pada penjelasan kelima, Prastowo menuturkan lebih jauh soal MSIB yang merupakan kegiatan mirip dengan magang reguler, tetapi lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembangkan potensi lebih dalam. Sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler.

“Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH),” cuit Prastowo sambil menyisipkan link pusat informasi kampus merdeka Kemendikbud.

Keenam, MSIB diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dan  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi, menurut Prastowo, kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP.

Selanjutnya: Di poin penjelasan ketujuh Prastowo juga mengajak...

Di poin penjelasan ketujuh Prastowo juga mengajak agar semua pihak bersama-sama mengecek Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Beleid itu mewajibkan Penyelenggara Pemagangan membayar uang saku.

Dalam pasal 1 ayat 3 aturan itu disebutkan penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri. 

Nah, yang dimaksud dengan perusahaan boleh dibaca pada pasal 1 ayat 4,” cuit Prastowo sambil melampirkan alamat website peraturan itu.

Sedangkan penjelasan kedelapan, Prastowo mengatakan, Kemenkeu sendiri merupakan badan publik. Artinya Kemenkeu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Lembaga itu sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Kesembilan, tentu penjelasan di atas masih bisa di-challenge? Bagaimana dari perspektif kerja dan upah? Bukankah mereka bekerja sehingga layak menerima upah atau uang saku?” kata Prastowo.

Dia pun menegaskan bahwa mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal yakni mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge). 

Jadi, menurut Prastowio, mereka tidak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge. Selain itu, peserta magang juga memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik. 

“Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring,” tutur Prastowo.

Di akhir cuitannya, Prastowo berharap penjelasannya memadai dan menjadikan semua terang. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan semua orang yang memilih magang di Kemenkeu. Selain itu juga bisa mendapat pengalaman baru yang berharga. 

“Sukses untuk studi lanjutan dan kelak di jenjang karier masing-masing,” kata Prastowo. “Saya mengunggah ini di sela-sela olahraga pagi. Aktivitas saya magang di Universitas Kehidupan. Saya mendapat banyak pelajaran dan pengalaman bagus dari perjumpaan-perjumpaan kecil ini. Jangan lupa olahraga agar sehat bahagia. Semangat.”

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus