Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang dengan akun Facebook bernama Terry Susanto mengeluhkan perlakuan dan aturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan dua buah kopernya di Bandara Soekarno Hatta pada akhir September 2017 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keluhan itu disampaikan melalui status Facebook dengan me-mention akun resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena selain tak mendapat penjelasan dari pihak terkait, Terry juga merasa diombang-ambingkan ketika mengurus pelepasan kopernya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam postingan status Facebook tertanggal 21 Desember 2017, Terry mengeluhkan penahanan koper pada 26 September 2017 itu berisi mainan berupa action figure yang dibeli sebelumnya di Jepang. Aparat Bea Cukai yang menahan kopernya beralasan mainan yang dibawa Terry tak memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat itu Terry sempat mempertanyakan kebijakan petugas kepabeanan. Sebab, sepengetahuannya, produk mainan impor yang harus mencantumkan kode SNI hanya untuk umur 14 tahun ke bawah. "Mainan saya tertulis untuk 15 tahun ke atas," ujar Terry dalam status Facebook-nya tersebut.
Setelah kopernya ditahan, Terry tak tinggal diam. Dia mengaku harus bolak-balik mengurus izin impor tersebut ke berbagai lembaga dan kementerian terkait. "Dari petugas bandara malah disuruh ke Menteri Keuangan, dari sana di pingpong ke Menteri Perdagangan satu bulan," katanya.
Pengurusan koper dari ditahan sampai akhirnya dapat kembali ke Terry memakan waktu hingga dua bulan, yakni dari 26 September 2017 hingga 27 November 2017. Tak hanya waktu yang terbuang untuk mengurus, biaya perjalanan dari Bandung ke Jakarta selama mengurus perizinan koper tersebut juga tak sedikit.
"Total pajak Rp 6 juta, sedangkan biaya perjalanan travel Bandung ke Jakarta sekitar Rp 7 juta. Biaya travel lebih mahal dari pajak saya," ucap Terry.
Meski begitu, di akhir tulisannya, Terry mengakui dirinya salah karena telah membeli barang dari luar negeri dengan jumlah banyak sehingga dicurigai barang tersebut akan diperdagangkan lagi. Namun, dia tetap mengeluhkan penahanan barang yang dianggap telah merugikannya.
Terry pun meminta kalaupun ada kesalahan, seharusnya cukup dihukum dengan membayar pajak ke negara. "Tolong jangan menahan barang di Bea dan Cukai. Kalau kelebihan belanja, ya sudah bayar pajak saja. Jangan sampai koper ditahan," tuturnya.
Status Terry di Facebook ini kemudian menjadi viral karena tercatat hingga Ahad pada pukul 18.10 ini telah 2.757 kali dibagikan sejak diterbitkan pada Kamis, 21 Desember 2017 pukul 21.27 WIB saat berita ini ditulis. Postingan ini juga mendapatkan banyak komentar dari warga net dan mendapat respons dari 3.100 pengguna media sosial tersebut.
Seseorang dengan akun bernama Bagus Tryandanoe dalam kolom komentar mengatakan dirinya juga pernah memiliki kasus yang sama seperti yang dialami Terry. "Saya impor laptop dan dua buah kamera juga gitu kasusnya, sampai sekarang laptop itu masih di Bea Cukai, alasannya banyak sekali," tulisnya.
Lain lagi, akun dengan bernama Daniel Andi Kurniawan menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia kualitas SDM Indonesia masih kurang baik. "SDM kurang memuaskan, bikin pusing," katanya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Facebook resminya menanggapi postingan Terry Susanto. Dalam statusnya yang diunggah pada hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 17.43 disebutkan Ditjen Bea dan Cukai meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan dari pihak mereka.
Ditjen Bea dan Cukai juga menyebutkan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai telah sesuai dengan prosedur dan aturan. Secara khusus untuk kasus ini, di awal telah dijelaskan bahwa untuk pemasukan mainan memerlukan izin SNI sehingga untuk pengeluaran barang dapat dilakukan setelah anda mendapatkan izin (termasuk pengecualian) dari instansi terkait.
Terkait pemberian pembebasan, Ditjen Bea Cukai menyebutkan, pembebasan sebesar US$ 250 per penumpang tidak diberikan apabila barang tersebut merupakan barang dagangan. "Sehingga dalam penghitungan pembebasan tidak dimasukkan kedalam komponen pengurangan," seperti dikutip dari postingan Bea Cukai yang me-mention akun Terry Susanto.