Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wamendag Tegaskan Kripto Adalah Komoditas, Bukan Alat Pembayaran

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran.

24 Agustus 2021 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga (kedua kanan) didampingi Direktur Utama PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) Lucky Tanu (kiri) berjalan untuk meninjau produksi masker 4-ply di Pabrik PT. Leuwijaya Utama Textile, Cimahi, Jawa Barat, Sabtu, 24 Oktober 2020. Kunjungan Wakil Menteri Perdagangan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi terhadap peluncuran inovasi masker 4-Ply oleh PT Leuwitex dalam pemenuhan kebutuhan APD dan Masker Nasional serta potensi sumbangan peluang ekspor APD dan Masker yang ditargetkan mencapai USD 4,56 Miliar hingga akhir 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran. Sebab, satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah.

"Banyak yang bilang kripto itu currency, ada juga yang bilang bisa sebagai transaksi berbayar atau semacamnya. Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran. Hanya rupiah yang bisa dijadikan alat pembayaran, sehingga ini tidak misleading bahwa kripto di Indonesia adalah komoditas," kata Jerry saat menghadiri seminar web bertajuk "Tren Crypto Currency to Indonesia" secara virtual, Selasa, 24 Agustus 2021.

Sehingga, lanjut Jerry, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bukan negara lain.

"Kenapa, karena Kemendag itu urus komoditas. Dan, kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang. Sehingga, kita menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ujar Jerry.

Wamendag menyampaikan sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat.

Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.

"Sehingga segala sesuatu yang menjadi fungsinya, turunannya, itu diatur dalam domain Kemendag. Bukan dari negara lain, karena Kemendag itu urus komoditas. Dan, kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kita sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti," ujar Jerry.

Baca juga: Merangkak Naik, Bitcoin ke Level Rp 722,5 Juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus