Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Madiun - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Madiun Gatot Priyo Waspodo menyatakan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya sebagian besar menyasar daerah pedesaan yang minim pemantauan petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak lama, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menyasar daerah pinggiran seperti pedesaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada juga yang masuk daerah perkotaan wilayah eks-Keresidenan Madiun," ujar Gatot Priyo kepada wartawan, Rabu 29 Agustus 2018.
Menurut dia, biasanya yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal adalah lokasi warung-warung kecil di desa yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah.
Modus pengedar, menitipkan barang terlebih dahulu, baru membayar setelah laku. Namun banyak pedagang yang bersedia dititipi.
Petugas Unit Intelijen Bea Cukai Madiun berhasil menahan Sarjoko (49 tahun), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, karena diduga kuat menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai.
Sarjoko ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu toko pengecer di wilayah Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebanyak 988 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 19.760 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Hasil penyelidikan, daerah yang disasarnya adalah wilayah Ngawi barat yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Di antaranya daerah Walikukun, Gendingan, Sidolaju, Kauman, Karanganyar, dan Mantingan. Praktik itu dilakoninya sejak November 2017.
"Selain itu, juga menyasar daerah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sebelah selatan, seperti di Kabupaten Pacitan," kata Gatot Priyo.
Adapun, rokok-rokok ilegal yang dijualnya tersebut didapat dari seorang distributor di Sragen, Jawa Tengah. Rokok-rokok tersebut dijual dengan kisaran harga Rp5.000 hingga Rp.6000 per bungkus.
Guna menekan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, pihaknya bersama jajaran intensif melakukan pengintaian dan sosialisasi. Selain itu juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika ditemukan rokok ilegal.
Gatot menilai, peran masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal diatur dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancamannya hukuman pidana penjaranya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.