Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

12 Mei 2024 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri beserta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan seorang warga negara asing (WNA) dari Cina berinisial YH sebagai tersangka. Tersangka ditangkap akibat kegiatannya menambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan bahwa tersangka sudah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas itu. Saat ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih menghitung kerugian yang dialami negara akibat kegiatan tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ada produksi dan penjualan (hasil tambang ilegal bijih emas)," kata Sunindyo dalam konferensi pers ungkap kasus di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sabtu, 11 Mei 2024.

Akibat kegiatan pertambangan ilegal itu, seorang WNA Cina disangkakan dengan Pasal 58 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

Lebih jauh, Sunindyo menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak-pihak dan lembaga yang berkompeten untuk menghitung kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut.  "Kami harus obyektif untuk menentukan potensi (kerugiannya)," ujarnya.

Sunindyo juga menuturkan, tim penyidik dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini. Termasuk kegiatan transaksi jual-beli emas yang sudah diproduksi oleh tersangka.

"Kami masih mendalami transaksi yang sudah dilakukan, berapa besarnya, termasuk tadi kami melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan itu," katanya.

Adapun modus tersangka YH terungkap setelah tim penyidik dari Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan pengamatan berdasarkan informasi dan data. Sunindyo mengatakan, bahwa modus yang dipakai tersangka ialah dengan memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Tersangka beralasan bahwa kegiatannya di wilayah IUP itu untuk pemeliharaan serta perawatan. "Tapi dalam perawatan itu ternyata ada yang diambil," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa penyidik belum dapat memastikan apakah wilayah IUP ini dimiliki oleh salah satu perusahaan. Menurut dia, penyidik perlu melakukan pendalaman perihal arah lubang tambang dalam yang dijadikan lokasi kegiatan tambang ilegal tersebut.

"Saat ini belum bisa kami buka, karena kami lagi dalami dulu ini mengarah ke mana lubangnya," ucap Sunindyo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus