Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

YLKI Kritik Kenaikan Tarif Bus Damri Bandara Soekarno - Hatta

YLKI mengkritik kenaikan tarif bus Damri jurusan Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 5.000.

10 Maret 2019 | 18.58 WIB

Petugas berjaga di bus Jakarta Airport Connexion tengah menanti penumpang di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang Banten, 30 Mei 2017. Sudah ada 4 operator yang berkomitmen mengoperasikan JA Connexion yaitu Perum Damri, Perum PPD, Blue Bird, dan Sinar Jaya. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas berjaga di bus Jakarta Airport Connexion tengah menanti penumpang di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang Banten, 30 Mei 2017. Sudah ada 4 operator yang berkomitmen mengoperasikan JA Connexion yaitu Perum Damri, Perum PPD, Blue Bird, dan Sinar Jaya. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengkritik kenaikan tarif bus Damri jurusan Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 5.000. Berdasarkan temuan di lapangan, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kenaikan itu dilakukan sejak awal tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Nyaris tak ada sosialisasi yang dirasakan konsumen. Banyak keluhan dan pertanyaan konsumen terkait hal itu," ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 10 Maret 2019. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para konsumen, ia mengatakan tidak ada informasi terkait kenaikan tarif itu, baik di loket pembayaran atau di kabin bus Damri.

Kalau temuan itu benar, Tulus berujar lembaganya sangat menyesalkan proses kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, ia menilai Perum Damri tidak menghargai hak konsumen yang dijamin di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, kata dia, konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa.

"Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan? Hal ini yang tidak dilakukan manajemen Perum Damri," ujar Tulus.

Di sisi lain, Tulus menyebut kenaikan itu tidak pernah dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Misalnya sistem peniketan yang masih manual, yaitu menggunakan sistem sobek karcis, kecuali di Terminal 3. Oleh karena itu, YLKI mendesak perseroan untuk bisa menjelaskan pada publik, manfaat apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan tarif tersebut.

"Kami menduga, kenaikan itu dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute yang paling profitable. Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya," kata Tulus.

Namun, ia menilai kenaikan tarif itu menjadi tidak adil jika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan. Menurut Tulus, Manajemen Damri harus berani menutup rute-rute yang merugi. Kecuali rute tersebut dalam penugasan pemerintah, dan artinya pemerintah harus membayar selisih kerugiannya itu. "Tidak bisa konsumen Bus Damri harus menaggung kerugian tersebut," kata dia lagi.

Hingga laporan ini ditulis, Direktur Utama Perum Damri Setia Milatia Moemin dan Sekretaris Perusahaan Perum Damri Arifin Hasan belum membalas pesan dari Tempo.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus