Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi menilai kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sangat keji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sungguh keji, kasus pemalsuan (bekas) rapid test antigen, di bandara Kualanamu Medan. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen (penipuan), tetapi sudah mengancam keamanan dan keselamatan konsumen," ujar Tulus, dinukil dari keterangan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, ia mengatakan kejadian tersebut pun kontra produktif terhadap upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Karena itu, YLKI mendesak agar pihak kepolisian dan pihak lain yang terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Idealnya, menurut Tulus, bukan hanya tim teknis atau laboratorium saja yang dicokok.
"Tetapi juga unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa. Ini menunjukkan pengawasannya yang lemah," ujar Tulus.
YLKI juga meminta pihak kepolisian memeriksa praktik-praktik di tempat lain. Musababnya, kata dia, patut diduga praktik serupa juga bisa terjadi di tempat lain.
"Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama; bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek," ujar dia.
Kimia Farma telah memecat lima oknum petugas layanan swab test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, usai polisi menetapkan mereka sebagai tersangka penggunaan stik swab test antigen bekas.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini dalam siaran pers pada Jumat, 30 April 2021.
Kelima tersangka itu adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh menggunakan alat rapid test bekas berupa cotton buds yang sudah pernah dipakai. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA