Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung Minta Tersangka Rapid Test Bekas Dituntut Hukuman Berat

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan kepada para jaksa yang nantinya menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan, agar menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal.

30 April 2021 | 09.23 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021. Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin memerintahkan kepada para jaksa yang menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan, agar menuntut tersangka dengan hukuman maksimal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud adalah masuknya WN India ke Indonesia tanpa karantina. Serta kasus dugaan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," ujar Burhanuddin melalui siaran pers pada Jumat, 30 April 2021.

Sebelumnya, sebanyak 7 WN India lolos tanpa karantina ketika masuk ke Indonesia. Mereka kemudian ditangkap polisi di beberapa tempat terpisah. Berdasarkan pengakuan WN India, mereka dibantu oleh empat orang yang berperan sebagai joki, di mana salah satunya adalah protokoler Angkasa Pura II.

Sementara itu, polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas. Dari hasil pemeriksaan, pelayanan antigen bekas dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma sejak Desember 2020 lalu. Mereka pun mampu meraup untung hingga Rp 30 juta per-hari. 

Burhanuddin menegaskan, kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Selain itu, mereka akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen dalam penegakan dan kepastian hukum.

"Serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus