Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Buku Nikah Hilang? Buat Baru dengan Lengkapi Dokumen ini

Buku nikah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan sebelumnya hilang. Buku nikah hilang bisa diterbitkan kembali dengan memenuhi dokumen ini.

3 Januari 2022 | 14.40 WIB

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, menunjukkan buku nikah setelah menunaikan Akad Nikah di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 17 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Perbesar
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, menunjukkan buku nikah setelah menunaikan Akad Nikah di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 17 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan pengakuan pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang kehilangan dokumen pernikahan mereka, berupa buku nikah. Momen ini terekam dari tayangan Youtue RANS Entertaiment pada 29 Desember 2021 lalu. Gigi kemudian menjelaskan bahwa buku nikahnya memang hilang, tetapi sekarang telah memiliki buku pengganti.

Buku nikah merupakan peranti penting bagi pasangan suami-istri, sebab merupakan dokumen bukti atas pernikahan suami-istri yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA. Dokumen ini sangat berguna ketika mengurus administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Urgensinya yang tinggi tak ayal membuat para petugas pencatat pernikahan atau penghulu sangat mewanti-watni pasangan pengantin agar menjaga buku nikah dengan baik.

Namun, tidak jarang buku nikah bisa hilang, baik disengaja maupun tidak sengaja karena berbagai faktor. Untungnya, apabila pasangan suami-istri kehilangan buku nikah bisa diterbitkan kembali secara gratis. Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20//2019 Pasal 39 tentang Pencatatan Pernikahan.

Melansir dari instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menerbitkan kembali buku nikah. Persyaratan dokumen untuk permohonan menerbitkan kembali buku nikah karena hilang pun terbilang mudah. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pas foto berlatar belakang warna biru ukuran 2x3
  3. Surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian setempat

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Tak perlu Lagi Bawa Buku Nikah, ini Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital di KUA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus