Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA sebagai bukti pernikahan sepasang suami istri. Buku nikah sangat penting karena dipakai untuk mengurus administrasi lain seperti pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pentingnya buku nikah membuat para penghulu atau petugas pencatat pernikahan kerap mewanti-wanti pengantin baru agar menjaganya dengan benar.
Namun fisik buku nikah bisa saja mengalami kerusakan. Beberapa hal penyebabnya seperi terendam banjir, terbakar, atau bahkan kehilangan. Lantas apakah masih bisa diperbarui? dan bagaimana prosesnya?
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan kembali secara gratis.
Beberapa langkah mengajukan permohonan pembuatan duplikat buku nikah secara gratis seperti yang dikutip dari akun instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama. Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto latar biru ukuran 2×3. Namun jika buku nikahnya hilang, harus membawa surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca juga: