Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyatakan, timya mendukung para pengusaha, termasuk Coway, untuk memberikan jaminan halal dan kualitas produk mereka. "Perlu diketahui bahwa kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan dapat menyebabkan masuknya bahan haram ke dalam produk," katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muti mengatakan timnya pergi ke Korea Selatan untuk melakukan uji pengecekannya. "Dalam proses audit halal, kami telah melakukan uji pengecekkan di pabrik Coway yang berlokasi di Yugu, Korea Selatan dan seluruh tahapan manufaktur water purifier Coway telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan kriteria kehalalan,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Coway memfasilitasi silaturahmi dengan pengurus masjid selagi menyampaikan informasi mengenai pentingnya akses air bersih dan praktik keberlanjutan/Coway
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dikenakan orang. Dengan dirilisnya sertifikat ini, water purifier Coway yang terdiri dari berbagai komponen telah terjamin kehalalannya, termasuk komponen pipa hingga sistem penyaringan yang dilewati air yang akan dikonsumsi.
Perusahaan pemurni air dan udara Coway mengantongi sertifikat halal dari tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan nomor ID00410016391850324 untuk 5 jenis produk water purifier Coway yang tersedia di Indonesia; Cinnamon (P-6320R), Core (CHP-671R), Ombak (CHP-7310R), Neo Plus (CHP-264L), dan Villaem II (CHP-18AR). Sertifikasi yang terbit pada 28 Maret 2024.
Selain mendapatkan sertifikat halal dari Indonesia, brand ini pun telah mengantongi jaminan halal dari Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).
President Director Coway Indonesia Tony Cho menyampaikan misi Coway Indonesia di tahun 2024. Tahun ini Coway sudah menjalani perjalanan selama 5 tahun di Indonesia."Semoga sertifikasi halal BPJPH ini dapat menambah kepercayaan, khususnya customer muslim, terhadap dedikasi Coway untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.