Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, terdapat aturan baru yaitu harus menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk ke beberapa fasilitas umum. Salah satunya adalah untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, sertifikat vaksin juga menjadi salah satu syarat untuk perjalanan dalam dan luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini membuat sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia. setiap warga yang sudah vaksin dengan minimal dosis pertama akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerima vaksin akan mendapatkan SMS dari 1199 setelah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. SMS ini berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama. Pada pesan singkat tersebut akan tercantum nama peserta vaksin, NIK, dan informasi mengenai pelaksanaan vaksin kedua.
Jika tidak mendapatkan pesan singkat tersebut, sertifikat vaksin dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi.id. Dilansir dari laman Indonesia Baik, sertifikat akan muncul jika sudah memiliki akun di PeduliLindungi.id. Jika belum mendaftarkan akun, informasi yang dapat dilihat oleh penerima vaksin hanya sebatas status vaksinasi tetapi tidak bisa mengakses sertifikat vaksin.
Dilansir dari akun instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada kemungkinan sertifikat vaksinasi belum muncul di aplikasi PeduliLindungi walau sudah membuat akun. Hal ini bisa terjadi karena data belum diinput. Jika kendala ini terjadi, pada aplikasi PeduliLindungi.id tidak ada keterangan tanggal vaksinasi.
Kesalahan ini kemungkinan terjadi karena tenaga kesehatan belum atau luput menginput data penerima vaksin. Untuk memperbaiki data ini, penerima vaksin di daerah DKI Jakarta dapat menyiapkan dokumen yang meliputi nama lengkap, NIK, nomor batch vaksin, screenshoot status sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id, foto KTP, dan foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksin. Data ini dapat dikirimkan ke email [email protected] dengan subject SertifikatVaksin_Nama Lengkap. Setelah itu, pemprov DKI Jakarta akan menginput kembali data vaksinasi ke dalam PCare.
Selain itu, setifikat vaksin bisa jadi tidak muncul karena kendala belum terbit. Jika membuka PeduliLindungi, akan terlihat keterangan tanggal vaksinasi tetapi sertifikatnya belum muncul. Jika terjadi kendala seperti ini, penerima vaksin dapat melaporkan kendala melalui saluran resmi PeduliLindungi.id, yaitu call center 119 ext 9 atau melalui [email protected].
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA