Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.

24 Agustus 2021 | 15.22 WIB

TEMPO/Dwi Narwoko
Perbesar
TEMPO/Dwi Narwoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan iklan rokok berpengaruh buruk terhadap anak. Studi yang mereka lakukan menunjukkan hampir semua responden menyatakan iklan rokok menjadi pertimbangan anak dalam memilih merek rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Situasi di lapangan juga masih memungkinkan anak-anak sekolah membeli rokok dengan mudah," kata Lisda dalam webinar pada Kamis, 12 Agustus 2021. Salah satu cara untuk mengerem perokok anak, menurut dia, bisa melalui program Kota Layak Anak atau KLA dengan salah satu kriterianya, yakni Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lisda menjelaskan, hingga kini baru 16 kabupaten/kota yang berkomitmen melarang iklan rokok melalui berbagai kebijakan. Pelarangan tersebut diatur dalam peraturan daerah, peraturan wali kota atau bupati, hingga surat edaran. Adapun Kota Layak Anak terdiri dari empat kelompok, yakni KLA tingkat madya, KLA nindya, KLA utama, dan KLA paripurna. Setiap tingkatan itu memiliki parameter yang berbeda, termasuk soal Kawasan tanpa Rokok.

"Kami mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 pada 2018 menjadi 8,7 di 2024," kata Lisda. Rentang usia anak dalam prevalensi perokok anak itu mulai 10 sampai 18 tahun.

Pemasangan stiker Dilarang Merokok di kendaraan umum di Jakarta (15/11). TEMPO/Subekti

Lisda Sundari melanjutkan, angka perokok anak tak kunjung turun disebabkan tidak adanya aturan yang jelas. Sebab itu, Yayasan Lentera Anak bersama organisasi lainnya mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan pemerintah ini belum memuat pelarangan menjual rokok eceran, tiada larangan iklan rokok dalam bentuk terselubung maupun terang-terangan, belum ada pelarangan sponsor rokok, termasuk di internet, belum ada peringatan larangan merokok di ruang terbuka, dan penegakan hukum yang masih lemah.

Revisi peraturan pemerintah itu mampu menguatkan edukasi dan sosialisasi tentang pengaruh rokok terhadap anak dan kesehatan secara umum. Bahkan peraturan tersebut idealnya memasukkan cara menangani anak-anak yang merokok dan terpapar narkoba. Contoh persoalan yang perlu aturan tegas adalah, sudah ada larangan menjual rokok kepada anak, tetapi siapa yang mengawasi dan berwenang menjatuhkan hukuman apabila terjadi pelanggaran ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus