Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Yogyakarta memutuskan memberlakukan peraturan libur Natal dan tahun baru lebih awal, yakni mulai Selasa, 21 Desember 2021. Sementara berbagai kebijakan pemerintah pusat menyatakan periode libur Natal dan tahun baru berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan, pemerintah mengambil langkah lebih awal karena memprediksi Yogyakarta akan menjadi destinasi wisata utama selama periode libur tersebut. "Dengan begitu, Satgas Covid-19 DI Yogyakarta lebih dini dalam bergerak melaksanakan pengawasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Noviar pada Rabu, 15 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta menyampaikan bentuk pengawasan selama libur Natal dan tahun baru. Menurut dia, ada empat area utama pemantauan, yakni destinasi wisata, pusat keramaian, tempat usaha, dan perbatasan.
Perbatasan menjadi bagian dari pengawasan penyebaran Covid-19 setelah pemerintah pusat membatalkan status PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Akibat pembatasan tersebut, pemerintah daerah tidak bisa lagi menyekat atau menutup akses mobilitas masyarakat yang masuk keluar daerah tertentu. "Di perbatasan, polisi dan petugas dinas perhubungan hanya mengecek syarat perjalanan orang-orang yang mau masuk Yogyakarta," katanya.
Sementara untuk destinasi wisata, Noviar mengatakan, ada 33 titik yang akan diawasi penuh karena rawan pelanggaran protokol kesehatan serta kepatuhan atas vaksinasi Covid-19 dan tes antigen. Siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, maka petugas akan memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga kerja sosial.
Bagi pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka ancaman hukumannya adalah teguran satu kali. Jika pelanggaran ini berulang, maka usaha tersebut bakal tutup selama tiga hari.
Noviar melanjutkan, sebanyak 598 personel gabungan juga mengawasi sejumlah titik potensial kerumunan, seperti di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang setiap malam tahun baru diwarnai pesta kembang api. "Kami pastikan tahun ini steril," kata Noviar. "Prinsipnya, silakan kalau hanya mau ke Malioboro. Yang penting pakai masker dan tidak berkerumun, apalagi merayakan tahun baru dengan pesta kembang api."
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berharap masyarakat tetap berada di rumah selama libur Natal dan tahun baru. "Libur kali ini di rumah saja. Kalaupun harus bepergian, benar-benar menjaga protokol kesehatan," ujarnya.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
PKL Malioboro Menolak Pindah: Kami Ciri Khas Malioboro Yogyakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.