Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Borong Batik Sekaligus Wisata Sejarah di Kauman Surakarta

Jika anda melancong ke kota Solo, sekurangnya ada dua pilihan jika ingin memborong batik sekaligus wisata sejarah: Kampung Laweyan dan Kauman.

10 Oktober 2018 | 12.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rumah peninggalan saudagar batik Tjokrosoemarto yang dibangun tahun 1915 dengan arsitektur berlanggam Indische di Kawasan Wisata Batik Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis 20 September 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Suraakarta - Jika anda melancong ke kota Solo, sekurangnya ada dua pilihan jika ingin memborong batik sekaligus wisata sejarah: Kampung Laweyan dan Kauman. Inilah dua kawasan yang memiliki sejarah panjang industri batik di kota itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perdagangan batik di Kauman bermula dari pola-pola transaksi kecil hingga berkembang sampai ke luar kota. Kejayaan bisnis batik tulis dan batik cap di Kauman itu menyisakan jejak sejarah berupa rumah-rumah megah berarsitektur Jawa, Indies, dan Art Deco yang dibangun pada 1800 – 1950-an.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga kini, menyusuri jalan dan gang-gang di kawasan ini mampu melemparkan imajinasi ke masa silam dengan menyimak bangunan-bangunan lawas tersebut. Apalagi Kauman tak jauh dari Masjid Agung Surakarta dan Keraton Surakarta.

Sejarah batik Kauman mengalami pasang surut kejayaan dalam 5 dekade terakhir. Pernah mati suri akibat masuknya batik printing (acap disebut batik China) pada 1980-an, kini Kauman kembali dikenal sebagai desa batik terpandang.Suasana salah satu gerai penjualan batik yang ada di kawasan Kampung Wisata Batik Kauman Solo, Jawa Tengah, Jumat 21 September 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Sebelum Kauman menjadi kampung wisata batik, usaha wastra tradisional itu yang masih bertahan hanya terpusat di Jalan K.H Hasyim Ashari, Jalan Trisula, dan di pinggir jalan raya yang mudah diakses pembeli. “Sekarang sampai masuk ke gang-gang,” kata Bendahara I Paguyuban Kampung Wisata Batik Kauman, Muhammad Soim, Jum’at, 21 September.

Soim mengatakan dari hasil pendataan pada 3-4 tahun lalu, pelaku usaha batik di Kauman jumlahnya sudah mencapai di atas 100 orang. Dari jumlah itu, sekitar 50 orang di antaranya tergabung dalam Syarikat Dagang Kauman (SDK), koperasi serba usaha yang didirikan pada 2012.

Selain melayani simpan pinjam, pengadaan bahan baku dan peralatan membatik, SDK juga memiliki dua showroom bersama di lokasi yang strategis untuk menampung produk anggotanya yang sebagian tidak memiliki toko atau tokonya berada di gang kecil.

Tidak semua toko atau unit usaha batik di Kauman bergabung di paguyuban dan koperasi. Sebab, paguyuban dan koperasi menerapkan sejumlah syarat khusus seperti anggotanya harus ber-KTP dan berdomisili di Kauman.

Sejak kampung wisata batik Kauman mulai menggeliat, Soim berujar, banyak orang dari luar yang berinvestasi. Para pemilik modal itu bekerja sama dengan pemilik rumah-rumah kuno, yang semula dibiarkan kosong dan tidak terawat, untuk membuka toko.

“Kami justru senang dengan masuknya investasi, kan bisa bermanfat untuk rumah-rumah kuno itu, sesuai dengan tujuan awal kami mendirikan kampung wisata batik. Manggon tengah kutho, nggone ombo, larang lho PBB-ne (tinggal di tengah kota, rumahnya luas, mahal lho pajaknya),” ujar Soim.

Ihwal berapa kain batik yang diproduksi dari Kauman tiap hari, Soim mengaku tidak bisa memastikan. Sebab, mayoritas pelaku usaha batik di Kauman memiliki kantong-kantong perajin batik sendiri yang tersebar di kawasan Solo Raya, eks-Karesidenan Surakarta.

“Rumah-rumah di Kauman lebih banyak dimanfaatkan untuk toko. Masih ada juga beberapa yang masih memproduksi batik di sini, tapi hanya yang menggunakan pewarnaan alam,” kata Soim.

DINDA LEO LISTY  (Surakarta)   

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus