Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cirebon - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang mulai Januari hingga Agustus 2024. Perintasan sebidang selama ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan bahwa keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sebanyak 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, “ tutur Rokhmad, Senin, 5 Agustus 2024.
Korban Jiwa dan Kerusakan Sarana KAI
Kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa sebanyak 13 orang, antara lain 9 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kecelakaan di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan hingga gangguan perjalanan kereta api.
Untuk itu penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Jumlah Perlintasan Sebidang yang Ditutup
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 11 perlintasan sebidang. Sementara itu, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” tutur Rokhmad.
PT KAI Daop 3 Cirebon, lanjut Rokhmad juga terus berupaya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.
“KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” tutur Rokhmad.
Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82.
Pilihan Editor: Inilah 4 Kelas Kereta Api Jarak Jauh yang Perlu Anda Ketahui