Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram, Hana Hanifah memberikan klarifikasi seputar peristiwa penangkapan dirinya oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Ahad malam, 19 Juli 2020. Klarifikasi itu diungkapkan melalui kanal Youtubenya, Selasa sore, 21 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang pertama, Hana pergi ke Medan terburu-buru tanpa sepengetahuan manajer atau keluarga," ujarnya. Secara tak terduga, kata Hana, ia ditangkap oleh polisi di kamar hotel tempatnya menginap dan dikaitkan dengan prostitusi online. "Selama di Medan, Hana dimintai keterangan oleh penyidik selama 1 x 24 jam, polisi menilai Hana hanya berstatus saksi saja," ia menambahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis FTV itu menyangkal soal nominal Rp 20 juta dari total Rp 30 juta sebagai uang muka imbalan jasa seperti yang dituduhkan polisi. "Mengenai nominal, enggak ada sama sekali," ucapnya.
Gaya Hana Hanifah dalam balutan hijab dan pakaian serba hitam dengan aksen bordir. Selebgram dan artis FTV ini kerap mengunggah foto dirinya yang tampil berhijab dalam akun Instagram pribadinya. instagram.com/hanaaaast
Hana pun menjelaskan soal peran J dan R yang ikut ditangkap dengannya. J adalah pria yang berada di kamar Hana saat ditangkap, adapun R adalah orang yang mengantar Hana menemui J. "J itu setahu aku fotografer dan R itu asistennya," kata dia. Ia pun mengaku baru pertama kali itu bekerja sama dengan kedua orang itu.
Perempuan berdarah Arab itu mengakui, manajernya, Nicco Aditya tidak mengetahui ia bertolak ke Medan. "Jadi manajer Hana itu enggak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan di Medan."
Dalam keterangan polisi, selain dana Rp 30 juta, Hana juga mengakui sudah setahun terlibat dalam prositusi online. Tapi hal ini disangkal oleh pengacara Hana, Machi Achmad. Menurut dia, Hana kemungkinan dijebak.