Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus narkoba yang membelitnya pada 2017 lalu. Langkah ini akan dilakukan setelah dia menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma menuturkan, upaya PK ini dilakukan untuk merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengharuskan ia harus menyelesaikan hukumannya di penjara 1,5 tahun. Menurut Achmad, Ridho Rhoma dan ayahnya, Rhoma Irama kaget saat mendengar berita bahwa hukumannya ditambah. Padahal, Ridho sudah menjalankan hukuman sesuai vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yaitu 10 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi ya kita kaget juga karena putusannya untuk meminta Ridho kembali lagi. Ini sisi keadilannya di mana?" ungkap Achmad Cholidin kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2019.
Achmad Cholidin mengatakan keluarga besar Rhoma Irama menduga ada sesuatu di balik penambahan hukuman Ridho Rhoma. Menurut Achmad, pelantun Menunggu itu dibeda-bedakan dengan artis lain yang juga telibat kasus narkoba.
"Ridho ini sama-sama artis, kenapa kok dibedakan? Ada apa di balik ini? Apa karena melihat Haji Rhomanya," kata Achmad Cholidin. Tapi ia tak bisa menjawab apakah ketidakadilan ini ada unsur politisnya lantaran Rhoma Irama sedang aktif berkampanye untuk Pemilu 17 April 2019."Belum tah. Kita tunggu aja," ujar Achmad Cholidin.
Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat tertangkap menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Ridho Rhoma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis 10 bulan. Namun dalam amar putusan, pidana terhadapnya sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho Rhoma di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.