Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan persyaratan bagi wisatawan yang datang di masa new normal pandemi Covid-19 ini. Setiap orang dari luar wilayah Yogyakarta harus membawa dan menunjukkan surat keterangan sehat atau surat sehat setiap kali hendak masuk ke destinasi wisata atau menginap di hotel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat sehat itu adalah surat keterangan sehat yang dikeluarkan puskesmas atau layanan kesehatan yang berwenang di daerah asal pengunjung," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada Tempo, Jumat 24 Juli 2020. Heroe yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19, ini juga memberlakukan pengawasan berdasarkan zonasi asal wisatawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heroe Poerwadi menjelaskan, surat sehat hanya disyaratkan bagi wisatawan yang berasal dari zona hijau dan zona kuning Covid-19. Namun jika orang tersebut berasal dari zona oranye dan zona mera Covid-19, maka surat sehat saja tak cukup untuk bisa menginjakkan kaki di Kota Yogyakarta. "Kalau orang tersebut berasal dari zona merah, maka selain surat sehat perlu juga hasil rapid test Covid-19," ujarnya.
Wisatawan mulai berdatangan ke Malioboro Yogyakarta pada pertengahan Juli 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Ketentuan ini berbeda lagi untuk wisatawan mancanegara. Heroe Poerwadi melanjutkan, surat sehat yang harus ditunjukkan oleh wisatawan mancanegara atau pemandunya berupa hasil swab Covid-19. "Tapi untuk wisatawan mancanegara ini kami juga melihat kondisi dan riwayat perjalannnya. Sebab banyak juga turis yang sejak pandemi terjadi sudah ada di Yogyakarta atau Indonesia," ujarnya.
Apabila wisatawan tidak dapat menunjukkan surat sehat saat datang ke Yogyakarta, Heroe menambahkan, maka sebagai gantinya bisa menunjukkan hasil rapid test atau uji swab. Biaya untuk rapid test sekitar Rp 150 ribu, sedangkan swab sekitar Rp 2 juta dan hasilnya tidak bisa diperoleh seketika.
Heroe Poerwadi mengatakan para penerima tamu di lingkungan kampung, hotel, instansi, atau destinasi wisata yang meragukan kondisi kesehatan wisatawan yang datang berwenang untuk meminta wisatawan itu memeriksakan diri lagi. Tentu dengan tanggungan biaya masing-masing.
Wisatawan mengunjungi Kompleks Taman Wisata Candi Keraton Ratu Boko di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan protokol "Cleanliness, Health and Safety" (CHS) untuk diimplementasikan di setiap destinasi pariwisata dalam menyongsong era normal baru sebagai upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Dalam menerapkan syarat surat sehat kepada wisatawan, Heroe Poerwadi melibatkan petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Rraja, kepolisian, dan TNI untuk mengatur wisatawan yang datang berombongan. Misalkan, setelah bus pariwisata yang ditumpangi wisatawan terparkir di Ngabean, Senopati, dan Abu Bakar Ali yang berada di dekat Malioboro, petugas langsung menyisir mana yang punya surat sehat dan mana yang tidak. Jika tak berbekal surat sehat, maka wisatawan itu dilarang turun dari bus.
Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, R. Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pemerintah Yogyakarta tengah berupaya menurunkan lonjakan kasus Covid-19 yang justru bertambah signifikan pada Juli 2020. Angka pertambahannya rata-rata lebih dari 20 kasus baru setiap hari. "Lonjakan kasus ini menjadi pukulan berat bagi Yogyakarta yang sedang berupaya membangkitkan kembali kondisi perekonomian dan pariwisata," ujar Kadarmanta Baskara Aji.
Berkaca dari lonjakan kasus Covid-19 itu, Aji mengatakan tes-tes massal terutama terkait dengan contact tracing menjadi prioritas. Pemerintah juga menerapkan pembatasan jumlah wisatawan yang datang ke DI Yogyakarta. "Kami tidak akan menerima wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.