Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Jaga Kenyamanan Masa Kampanye, Yogyakarta Larang Pendukung Partai Pakai Knalpot Blombongan

Polda DI Yogyakarta dan laskar pendukung parpol menandatangani kesepakatan bersama bertajuk Jogja tanpa Knalpot Blombongan.

6 Januari 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Andong tengah parkir di jalur lambat Jalan Malioboro, Yogyakarta. Tempo/Tulus Wijanarko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Salah satu daya jual Yogyakarta di mata wisatawan adalah suasananya yang nyaman selain ragam destinasinya. Kota Yogyakarta, bahkan telah memiliki jalur-jalur trotoar khusus yang sudah direvitalisasi sehingga wisatawan makin menikmati suasana khas itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk menjaga suasana khas kota yang nyaman bagi warga dan wisatawan yang berkunjung itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengumpulkan puluhan laskar pendukung partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 5 Januari 2024 di markas Polda DIY.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puluhan laskar itu diajak menandatangani kesepakatan bersama bertajuk Jogja tanpa Knalpot Blombongan. 

Dalam momentum itu, para perwakilan tiap laskar pun diajak bersepakat agar pada masa kampanye terbuka Pemilu 2024 nanti tidak ada lagi yang menggunakan knalpot sepeda motor yang dimodifikasi sehingga bunyinya memekakkan telinga. 

"Jogja tanpa Knalpot Blombongan ini gerakan bersama untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif terutama saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti," kata Kepala Kepolisian DIY Inspektur Jenderal Polisi Suwondo Nainggolan Jumat.

Keberadaan knalpot blombongan, terlebih jika dibunyikan bersama sama, tak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tapi juga bisa berpotensi memicu gesekan dengan kelompok masyarakat lain yang merasa terganggu.

"Oleh sebab itu, para laskar partai politik perlu juga membuat kesepakatan bahwa nanti di titik-titik keberangkatan konvoi, kepolisian akan turut melakukan pengecekan apakah masih ada yang memakai knalpot blombongan itu atau tidak," kata Suwondo.

"Jika ditemukan masih ada peserta konvoi yang menggunakan knalpot blombongan, harus disepakati juga yang bersangkutan tidak boleh ikut konvoi itu," imbuh dia.

Polda DIY, kata Suwondo, tak segan menindak tegas apabila nantinya ada yang masih nekat menggunakan knalpot blombongan saat kegiatan. 

Polda DIY mencatat, sepanjang tahun 2023 sudah menyita tak kurang 18.288 knalpot blombongan. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

Suwondo menambahkan knalpot blombongan yang sudah disita selama ini telah dikumpulkan. Pihaknya akan berkolaborasi dengan para seniman yang ada di Yogyakarta untuk membuatnya menjadi bahan instalasi seni, sebagai momentum berakhirnya penggunaan knalpot blombongan di wilayah Yogyakarta

Adapun untuk memastikan masa kampanye terbuka berjalan aman tanpa potensi gesekan dan juga kerawanan lain, personel kepolisian akan turut diterjunkan  untuk mengawal.  

"Pengawalan konvoi itu, baik dari tempat tujuan dan kembali selesai melaksanakan kegiatan," ujar Suwondo.

Salah satu perwakilan laskar yang turut menandatangani kesepakatan Jogja tanpa Knalpot Blombongan itu adalah Hari Palang dari laskar Tentara Langit yang merupakan laskar PDI Perjuangan Yogyakarta. Ia mengatakan terus mengimbau agar para anggotanya tertib berlalu lintas di masa kampanye terbuka nanti.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan para simpatisan lain untuk menjaga situasi kondusif Yogyakarta," kata dia.

Adapun Komandan Laskar Arafat, salah satu laskar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yogyakarta, Yanto Gombloh, juga akan mensosialisasikan kepada anggotanya terkait larangan penggunaan knalpot blombongan. “Kami sepakat tidak lagi penggunaan knalpot blombongan, kami akan mendukung gerakan Jogja tanpa Knalpot blombongan,” katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus