Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Merokok di Tempat Wisata Yogyakarta dapat Sanksi

Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan sejumlah kawasan pariwisata di wilayah Kota Yogyakarta masuk dalam aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

23 Maret 2018 | 12.27 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan putra bungsunya, Kaesang Pangarep saat naik andong usai mengunjungi kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbincang dengan putra bungsunya, Kaesang Pangarep saat naik andong usai mengunjungi kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan sejumlah kawasan pariwisata di wilayah Kota Yogyakarta masuk dalam pengaturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mulai berlaku resmi 20 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Iya, tempat-tempat wisata juga diatur dan harus menyediakan ruang khusus tempat merokok, “ ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela mengumumkan pemberlakuan Perda KTR, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Heroe menuturkan area penerapan Perda KTR telah jelas diatur dalam Pasal 4 Perda KTR yang meliputi tujuh kawasan utama.

Pertama, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, kedua seluruh tempat proses belajar-mengajar, ketiga tempat anak bermain, tempat ibadah, dan keempat angkutan umum. Kelima tempat kerja, keenam tempat umum, dan ketujuh tempat lain yang ditetapkan.

Dalam penjelasan tentang ‘tempat umum’ itu dijabarkan meliputi tempat wisata, tempat rekreasi dan hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan penumpang, stasiun kereta api, fasilitas olahraga dalam ruangan atau gedung tertutup, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan soal tempat rekreasi yang dimaksud meliputi arena permainan, bioskop, tempat seni pertunjukan, dan tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata komersial.

“Jadi kalau ada instansi atau tempat publik seperti tempat wisata tidak menyediakan tempat merokok, artinya di kawasan itu tidak boleh merokok,” ujar Heroe.

Heroe menuturkan pada dasarnya setiap tempat layanan publik atau tempat yang mana ada anak-anak dan perempuan hamil itu menjadi kawasan tanpa rokok. Menurut dia, penyediaan tempat khusus merokok merupakan kewajiban pengelola. “Termasuk menuliskan kawasan tanpa rokok atau tempat untuk merokok,” ujarnya.

Dalam perda itu memuat sanksi pidana pula ketika ketentuan yang diatur dilanggar. Pada Pasal 25 menyebut secara tegas bahwa setiap orang, badan dan/atau pengelola/penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan soal Larangan Kawasan Tanpa Rokok yang diatur bakal dipidana kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp.7.500.000.

Simak artikel menarik lainnya tentang wisata Yogyakarta di Tempo Travel.

PRIBADI WICAKSONO

Rezki Alvionitasari

Rezki Alvionitasari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus