Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan pantai Parangtritis akan menjadi kawasan terlarang untuk aktivitas berjualan. Larangan itu dilakukan sebagai langkah penataan kawasan pantai oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan dari hasil rapat gabungan dengan berbagai pihak telah disepakati bahwa penataan kawasan Pantai Parangtritis akan dimulai pada Senin, 3 Mei mendatang dengan langkah awal berupa pemasangan papan larangan berjualan di sejumlah titik kawasan pantai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi kita melakukan upaya diskusi dengan beberapa kelompok pelaku usaha di kawasan selatan. Pada prinsipnya terkait rencana penataan kawasan Parangtritis semuanya sepakat, dan Insya Allah Senin depan akan kita pasang papan larangan berjualan," kata Heru, Jumat, 30 April 2021.
Sejumlah pihak terkait yang dihadirkan dalam rapat gabungan antara lain unsur Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, termasuk jajaran kecamatan dan kelurahan.
Menurut Heru, penataan kawasan Pantai Parangtritis perlu dilakukan sebab wilayah pantai itu sekarang dinilai semrawut, mulai dari para pedagang yang membuka lapak di zona yang tidak tepat, aktivitas usaha ATV serta mobil Jeep yang tidak menempati jalur tepat. "Karena sudah terlalu semrawut dan disamping kita punya beban kotoran dari laut juga warung atau pun berjualan di area pantai, memang cukup menyokong adanya sampah," ujarnya.
Selanjutnya, kata Heru, akan dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha di sana. "Misal payung akan ditata jumlahnya dibatasi, dan jalur 'bendi' ada track sendiri di jalur basah, begitu pun ATV, dan mobil Jeep," ujarnya.
Penataan kawasan pantai Parangtritis juga dilakukan untuk menyambut masa libur Lebaran mendatang. Sebab, diperkirakan jumlah pengunjung akan meningkatkan dibandingkan hari biasa.