Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Pengelola Wisata Yogyakarta Sempat Galau Soal Asal Zona Wisatawan

Pengelola objek wisata di Yogyakarta merasakan kegamangan saat menentukan wisatawan yang boleh dan dilarang masuk.

21 Juni 2020 | 12.30 WIB

Flyboard di Pantai Baron Yogyakarta/Bisnis.com
Perbesar
Flyboard di Pantai Baron Yogyakarta/Bisnis.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, telah merampungkan simulasi protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata yang bakal beroperasi kembali di masa new normal pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Simulasi itu dilakukan selama dua hari terakhir, yakni pada Selasa dan Rabu, 16 - 17 Juni 2020. Adapun destinasi wisata yang melaksanakan simulasi ini antara lain Gunung Api Purba Nglanggeran, Kalisuci, Pantai Baron, dan Pantai Kukup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan dari hasil evaluasi simulasi yang telah dilakukan, masih ada beberapa kegamangan yang dihadapi pengelola objek wisata di lapangan.

Khususnya terkait pedoman perlakuan terhadap wisatawan yang datang dari kawasan zona merah Covid-19. "Di lapangan kami kesulitan ketika harus memilah wisatawan dengan patokan zona merah atau bukan," ujar Asti Kamis 18 Juni 2020.

Dia menuturkan, pandemi Covid-19 yang hampir merata terjadi di seluruh Indonesia saat ini membuat pedoman zonasi kasus Covid-19 membingungkan pengelola untuk menerima atau menolak wisatawan yang datang.

Sebab, Asti melanjutkan, sangat mungkin wisatawan yang datang berasal dari zona hijau namun suhu tubuhnya di atas normal. Sebaliknya, wisatawan yang dari zona merah malah yang memenuhi persyaratan masuk. "Kami tidak bisa menghakimi kalau wisatawan dari zona merah langsung dilarang masuk dan yang dari zona hijau langsung boleh masuk," ujarnya.

Pengelola Gunung Api Purba Nglanggeran, Yogyakarta, membersihkan kawasan yang dipersiapkan menjadi objek wisata pertama dalam masa new normal nanti. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Mengenai ketentuan wisatawan dari zona merah dan bukan itu, Dinas Pariwisata Gunungkidul kemudian membahasnya dengan Dinas Kesehatan. Hasilnya, opsi alternatif pengukuran suhu tubuh dan ketaatan protokol kesehatan yang menjadi rujukan untuk menentukan boleh tidaknya seorang wisatawan masuk ke objek wisata.

"Ketentuan pengukuran suhu tubuh wisatawan ini juga diatur oleh Kementerian Kesehatan. Walau orang itu berasal dari zona merah, kuning, atau hijau asalkan suhu tubuhnya memungkinkan, boleh masuk," ujar Asti.

Setelah simulasi empat objek wisata rampung, saat ini pemerintah Kabupaten Gunungkidul tinggal melakukan uji coba sebelum membuka kawasan wisatanya. Dalam uji coba itu, Asti melanjutkan, yang menjadi prioritas adalah kawasan pantai. Karena dari hasil evaluasi, jika hanya dua pantai saja yang dibuka, pemerintah khawatir konsentrasi wisatawan justru membludak ke satu titik dan menyulitkan pemantauan.

"Bagaimanapun wisata pantai adalah primadona. Maka kami akan membuka lebih dari dua pantai saat new normal nanti pengunjung bisa disebar ke pantai lainnya," ujarnya. Mengenai kapan objek wisata akan dibuka untuk uji coba new normal, Asti mengatakan sebelum memberikan izin, pemerintah kabupaten akan meminta komitmen dulu dari masing-masing pengelola dan pelaku usaha wisata di kawasan yang siap beroperasi.

Suasana di Pantai Parangtritis Yogyakarta beberapa bulan ini sepi wisatawan akibat pandemi Covid-19. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Pemerintah juga mempertimbangkan grafik sebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul setidaknya sampai akhir Juni 2020. Jika kasus Covid-19 di suatu kawasan objek wisata masih tinggi, jelas itu menjadi pertimbangan utama tetap menutup destinasi wisata tersebut.

Satu lagi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga masih menunggu regulasi standar operasional prosedur atau SOP sebagai panduan dalam masa new normal dari Pemerintah DI Yogyakarta.

Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur DI Yogyakarta tentang SOP Tatanan Baru/New Normal rencananya dilaksanakan mulai 1 Juli 2020. Standar operasional itu mengatur kinerja aparatur sipil negara, bidang perekonomian, hingga pariwisata.

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus