Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

Pembangunan proyek beach club Gunungkidul ini dilakukan melalui PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak hanya berisi Raffi Ahmad.

25 Juni 2024 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis lingkungan dalam Koalisi Gunungkidul Melawan tak yakin proyek pembangunan resort dan beach club bernama Bekizart di pesisir pantai selatan Gunungkidul akan berhenti meski ramai penolakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek yang berlokasi di Pantai Krakal ini menjadi pembicaraan karena ada Raffi Ahmad terlibat. Namun, pada 11 Juni 2024, Raffi menyatakan menarik diri lewat pernyataan di media sosial pribadinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penarikan diri Raffi Ahmad tidak akan menjamin bahwa pembangunan proyek Bekizart batal," kata Elki Setiyohadi, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta yang tergabung dalam Koalisi Gunungkidul Melawan lewat pernyataan pers Selasa, 25 Juni 2024.

Elki menambahkan, hal yang membuat pihaknya meyakini proyek itu tetap berlanjut ada atau tidak adanya Raffi Ahmad cukup beralasan. Sebab, pembangunan proyek beach club ini dilakukan melalui PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak hanya berisi Raffi Ahmad seorang.

"Artinya, rekanannya masih dapat menjalankan pembangunan tersebut, baik bersama maupun tanpa Raffi Ahmad," ujar dia.

Meski Pemerintah Gunungkidul dalam hal ini Bupati Gunungkidul Sunaryanta sempat mengatakan bahwa belum memberikan izin dan tidak datang dalam peletakan batu pertama proyek itu, aktivis justru meragukannya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pada tanggal 16 Desember 2023 Bupati Gunungkidul ikut dalam agenda peletakan batu pertama. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul juga memberikan pernyataan bahwa belum ada izin untuk mereka. 

"Sekalipun ada izin yang masuk, seharusnya pemerintah Gunungkidul menolak, mengingat bahwa proyek ini melanggar aturan dan jelas akan memperparah krisis ekologis," kata dia. "Dalih proyek ini demi kepentingan umum dan untuk mengangkat kepentingan ekonomi masyarakat tidak memiliki landasan argumentasi yang jelas."

Warga Gunungkidul sedang menghadapi krisis air. Artinya kebutuhan masyarakat bukan soal pariwisata, tetapi ketersediaan air dan justru sistem air yang ada di dalam karst dapat dimanfaatkan oleh warga.

Tidak Berdampak Besar

Elki mengatakan kepentingan ekonomi masyarakat yang digaung-gaungkan atas proyek itu seakan memang menjanjikan. Tetapi sesungguhnya ini tidak berdampak banyak terhadap ekonomi warga. 

"Model pariwisata modern seperti Bekizart, hanya akan memberikan akses pekerjaan pada wilayah rantai paling bawah. Selain merusak ekosistem karst, model pariwisata tersebut tidak memberikan akses tata kelola atau pengelolaan langsung kepada masyarakat," kata dia.

Sona Perlindungan Air Tanah

Wilayah Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari Gunungkidul yang akan menjadi lokasi pembangunan proyek itu masuk dalam zona perlindungan air tanah. 

"Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah, ini dapat menjadi cadangan air bagi warga di sekitarnya," kata dia.

Namun, sekalipun memiliki sungai bawah tanah, Kecamatan Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan. Jika merujuk pada peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bagian timur, wilayah kapanewon Tanjungsari juga mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana ambelasan tinggi.

"Maka, seandainya pembangunan Bekizart tetap berjalan akan semakin memperparah krisis ekologis di Kecamatan Tanjungsari," kata dia.

Langgar Aturan

Pembangunan Bekizart jika tetap dilanjutkan akan menabrak aturan-aturan yang telah ditetapkan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, menyatakan bahwa kawasan karst harus dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan. 

Aturan lain yang akan dilanggar yakni, Perda DIY No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) D.I.Yogyakarta di dalamnya memuat bahwa Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi. 

Dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW disebutkan bahwa pada kawasan tersebut masuk ke dalam kawasan lindung geologi dan peruntukan pertanian. 

"Artinya, Resort dan Beach Club Bekizart selain merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, juga melanggar fungsi pemanfaatan dan pola ruang," kata dia.

Menurutnya, aturan-aturan yang berpotensi dilanggar tersebut tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunungkidul mengetahuinya. Jika kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan dibiarkan saja demi semata-mata kepentingan investasi, maka sama saja Pemda Gunungkidul turut andil dalam pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan hidup. 

"Persoalan ekonomi dan investasi seharusnya mengarusutamakan kepentingan lingkungan hidup, bukan malah merusak kualitas lingkungan hidup hanya semata untuk kepentingan ekonomi," kata dia.

Koalisi Minta Pembangunan Dihentikan

Berdasarkan temuan dan pandangan tersebut, Koalisi Gunungkidul Melawan menuntut supaya Pemerintah Daerah Gunungkidul menghentikan rencana pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart yang akan dilakukan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

Mereka juga mendesak mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst dan mengutamakan kepentingan warga terkait ketersediaan air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga, bukan untuk beach club.

PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus